Piknik Luar Kota Wajib Test Antigen, Minat Liburan Jadi Ambyar
Selasa, 22 Desember 2020 - 12:49 WIB
Ilustrasi test Covid-19. FOTO/Eko Purwanto
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan sekaligus persyaratan khusus untuk masyarakat yang akan pergi berlibur dengan menggunakan transportasi umum di libur natal dan tahun baru (nataru) . Salah satunya adalah dengan mewajibkan untuk melakukan rapid test antigen H-3 sebelum pemberangkatan dan PCR tes untuk masyarakat yang akan pergi berlibur ke Bali.
Presiden Direktur Aviatory Indonesia Ziva Narendra Arifin mengatakan, adanya penerapan aturan tersebut akan memiliki dampak besar pada musim liburan. Karena dengan persyaratan tersebut akan menurunkan minat masyarakat untuk pergi berlibur.
"Kalau kita mau lihat dampaknya terhadap musim liburan memang dampaknya akan menurunkan minat para wisatawan yang ingin berpergian karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelumnya," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Syarat Rapid Test Antigen Berlaku, Bandara Soetta Perbanyak Lokasi Tes Jadi 7 Titik
Presiden Direktur Aviatory Indonesia Ziva Narendra Arifin mengatakan, adanya penerapan aturan tersebut akan memiliki dampak besar pada musim liburan. Karena dengan persyaratan tersebut akan menurunkan minat masyarakat untuk pergi berlibur.
"Kalau kita mau lihat dampaknya terhadap musim liburan memang dampaknya akan menurunkan minat para wisatawan yang ingin berpergian karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelumnya," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Syarat Rapid Test Antigen Berlaku, Bandara Soetta Perbanyak Lokasi Tes Jadi 7 Titik
Lihat Juga :