Syarat Rapid Test Antigen Berlaku, Bandara Soetta Perbanyak Lokasi Tes Jadi 7 Titik

Selasa, 22 Desember 2020 - 12:23 WIB
loading...
Syarat Rapid Test Antigen...
Layanan Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Mulai Selasa (22/12) ini, setiap calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes Covid-19 yang sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 22/2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 03/2020.

Sesuai surat edaran tersebut, calon penumpang pesawat pada periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandar udara di Pulau Jawa. Khusus penerbangan menuju Denpasar, surat yang ditunjukkan adalah hasil negatif menggunakan RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bandara yang cukup sibuk melayani arus mudik dalam periode angkutan Nataru 2020/2021 ini adalah Bandara Soekarno-Hatta.



Director of Operation dan Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta meningkat dalam beberapa hari terakhir pada periode angkutan Nataru 2020/2021.

“Begitu banyak penumpang dengan berbagai tujuan ke seluruh Indonesia. Kami persiapkan personel semaksimal mungkin, 100% staf dikerahkan. Kami juga menjamin fasilitas dan infrastruktur untuk berfungsi dengan baik,” kata Wasid dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Perseroan juga mengimbau agar calon penumpang pesawat dapat melakukan tes Covid-19 terlebih dahulu di fasilitas-fasilitas kesehatan, sebelum tiba di Bandara Soekarno-Hatta, agar proses keberangkatan berjalan lancar.

Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menambahkan surat hasil tes Covid-19 akan divalidasi oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) dan petugas check in maskapai.

“Kami mengimbau supaya calon penumpang pesawat telah memiliki surat tes Covid-19 sebelum tiba di bandara. Bagi yang sudah memiliki surat hasil tes itu, cukup datang 2 jam sebelum keberangkatan,” jelas dia.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2421 seconds (0.1#10.140)