Kemenkeu Tegaskan Penempatan Dana Pemerintah untuk Bank Sehat

Kamis, 14 Mei 2020 - 08:30 WIB
Febrio menambahkan, sejauh ini tak ada permasalahan likuiditas di perbankan selama melakukan restrukturisasi. Sebab, perbankan masih punya cadangan likuiditas yang bisa diperoleh dari merepokan SBN ke BI. Jumlahnya yaitu sekitar Rp700 triliun, dan dengan peraturan yang berlaku ada Rp400 triliun SBN yang bisa direpo ke BI.

"Jadi tidak ada masalah likuditas dari perbankan kalau melakukan restrukturisasi hanya selama 6 bulan. Jadi tidak ada masalah pelik di perbankan sejauh ini," tegasnya.

Pengamat ekonomi dari Indef Bhima Yudhistira mengatakan, dana pemerintah yang diperoleh dari sumber apa pun harus dipastikan kembali untuk sektor riil. Jika melakukan bantuan restrukturisasi kredit misalnya, pengawasannya harus ketat. Namun, dia mengkritisi apabila tidak hati-hati, bisa berisiko muncul kasus BLBI jilid kedua yang lebih besar. “Alih-alih uangnya masuk ke debitur, tapi justru digelapkan oleh para pemilik bank ke luar negeri. Jadi potensi korupsi itu pasti ada,” ujar Bhima.

Menurutnya, dibutuhkan peran OJK dalam melakukan pengawasan dan seleksi bank mana yang berhak mendapatkan restrukturisasi kredit.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih meyakini perbankan kecil maupun sedang tidak akan goyah di tengah tekanan pandemi Covid-19. Pasalnya, rasio redit macet atau Non-Performing Loan (NPL) masih akan terjaga stabil hingga akhir tahun. ( Baca juga: LPS Longgarkan Denda Pembayaran Premi Penjamninan Perbankan)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan,angka NPL pada bulan Maret tercatat telah meningkat menjadi 2,79% dari Desember 2019 yang masih mencapai 2,53%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!