Perhatian! Keluarga PNS Diimbau Tidak Liburan Keluar Kota
Kamis, 24 Desember 2020 - 10:25 WIB
Baca Juga: Rekrutmen CPNS Siap Dibuka Lagi 2021, Monggo Disiapkan Syaratnya
Namun, apabila perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar atau masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Sedangkan untuk Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.
Namun, apabila perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar atau masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Sedangkan untuk Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.
(nng)
Lihat Juga :