BRI Salurkan Bantuan Usaha Mikro Hingga Rp18,7 Triliun per Desember

Sabtu, 26 Desember 2020 - 04:14 WIB
Syarat tersebut zaantara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

( )

Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI senantiasa berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kami berupaya penyaluran BPUM dari pemerintah bisa dilakukan dengan optimal. Oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat penerima BPUM juga mematuhi protokol kesehatan dan memanfaatkan screening e-form yang telah kami siapkan,” pungkas Supari.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More