Kementerian ATR/BPN Sebut Transaksi Jual Beli Lahan Milik PTPN VIII yang Dilakukan FPI Ilegal
Minggu, 27 Desember 2020 - 14:30 WIB
"Bahwa atas bukti-bukti jual beli antara klien kami dengan pengelola dan pemilik juga sudah sangat lengkap dan diketahui oleh perangkat desa, baik RT, RW setempat yang kemudian terhadap surat tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat, sehingga legal standing klien kami dalam menempati dan mengusahakan atas lahan tersebut tidak dengan cara melawan hukum," ujar Aziz Yanuar kuasa Hukum FPI.
Bahkan dia bilang, transaksi jual beli lahan juga sesuai dengan kaidah-kaidah hukum bagi pembeli dilindungi itikad baik sebagaimana diatur putusan Mahkamah Agung No. 251K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958. Di mana, kaidah hukumnya berbunyi “Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah". ( Baca juga:Kapolda Metro Jaya Gelar Silaturahmi Nasional Lintas Agama, Sejumlah Tokoh Hadir )
Hal yang sama juga telah dijelaskan oleh MA dalam Surat Edaran MA No.7/2012, yang dalam butir ke IX dirumuskan bahwa perlindungan harus diberikan kepada Pembeli Beritikad Baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak. Dan Asas itikad baik tercantum juga dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi, perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Asas tersebut merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak pertama dan kedua harus melaksanakan substansi perjanjian berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. "Sehingga tidak benar apabila klien kami dianggap telah melakukan tindak pidana atas penguasaan lahan tersebut," kata dia.
Bahkan dia bilang, transaksi jual beli lahan juga sesuai dengan kaidah-kaidah hukum bagi pembeli dilindungi itikad baik sebagaimana diatur putusan Mahkamah Agung No. 251K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958. Di mana, kaidah hukumnya berbunyi “Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah". ( Baca juga:Kapolda Metro Jaya Gelar Silaturahmi Nasional Lintas Agama, Sejumlah Tokoh Hadir )
Hal yang sama juga telah dijelaskan oleh MA dalam Surat Edaran MA No.7/2012, yang dalam butir ke IX dirumuskan bahwa perlindungan harus diberikan kepada Pembeli Beritikad Baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak. Dan Asas itikad baik tercantum juga dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi, perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Asas tersebut merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak pertama dan kedua harus melaksanakan substansi perjanjian berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. "Sehingga tidak benar apabila klien kami dianggap telah melakukan tindak pidana atas penguasaan lahan tersebut," kata dia.
(uka)
Lihat Juga :