Rekening FPI Diblokir, Ini Penjelasan OJK

Selasa, 05 Januari 2021 - 14:10 WIB
loading...
Rekening FPI Diblokir,...
OJK memberikan penjelasan mengenai pemblokiran rekening milik Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) yang disebut-sebut telah diblokir. Hal itu diungkapkan oleh eks Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar.

(Baca Juga: Rekening Diblokir, Pengumpul Dana 6 Laskar FPI Mengaku Ditipu dan Saldo Tabungan Terkuras)

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pemblokiran rekening itu sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI) dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (PBI 2/19/2000).

"Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagaitersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari pimpinan Bank Indonesia," kata Anto saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah menyatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
15 Juta Usia Produktif...
15 Juta Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, Begini Pesan Ketua LPS
Ingatkan Masyarakat,...
Ingatkan Masyarakat, Patron: Jual atau Pinjamkan Rekening Bisa Dipidana
Marak Jual Beli Rekening...
Marak Jual Beli Rekening Bank di Medsos, Ini Risiko yang Mengintai
BLT Rp900.000 Cair Mulai...
BLT Rp900.000 Cair Mulai Hari Ini, Bisa Diambil di Bank Himbara dan Pos Indonesia
Mengenal Apa Itu Rekening...
Mengenal Apa Itu Rekening Dormant yang Jadi Motif Pembunuhan Kacab Bank
BCA Buka Suara Soal...
BCA Buka Suara Soal Kabar Pembobolan Rekening Nasabah Rp70 Miliar
Prabowo Ungkap Temuan...
Prabowo Ungkap Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun 'Nganggur' di Bank
Kapan PIP 2026 Cair?...
Kapan PIP 2026 Cair? Pantau Cara Aktivasi Rekeningnya
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Rekomendasi
Cerita Nurma, dari Belajar...
Cerita Nurma, dari Belajar di Perpustakaan hingga Malam Kini Bisa Kuliah Gratis di UGM
Tio Pakusadewo Ungkap...
Tio Pakusadewo Ungkap Gejala Aneh Sebelum Alami Gangguan Jantung: Cegukan 2 Bulan Gak Berhenti!
PBB Mulai Evakuasi 11.000...
PBB Mulai Evakuasi 11.000 Pelaut yang Terdampar di Selat Hormuz
Berita Terkini
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved