Rekening FPI Diblokir, Ini Penjelasan OJK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) yang disebut-sebut telah diblokir. Hal itu diungkapkan oleh eks Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar.
(Baca Juga: Rekening Diblokir, Pengumpul Dana 6 Laskar FPI Mengaku Ditipu dan Saldo Tabungan Terkuras)
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pemblokiran rekening itu sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI) dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (PBI 2/19/2000).
"Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagaitersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari pimpinan Bank Indonesia," kata Anto saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah menyatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
(Baca Juga: Soal Wakil Dekan Unpad Dicopot, Pengamat: Tak Ada Payung Hukum HTI-FPI Dilarang Jadi Pejabat Publik)
Keputusan itu sesuai dengan putusan MK 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud MD meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
Anto menjelaskan, berdasarkan pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari pimpinan Bank Indonesia.
(Baca Juga: Rekening Diblokir, Pengumpul Dana 6 Laskar FPI Mengaku Ditipu dan Saldo Tabungan Terkuras)
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pemblokiran rekening itu sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI) dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (PBI 2/19/2000).
"Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagaitersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari pimpinan Bank Indonesia," kata Anto saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah menyatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
(Baca Juga: Soal Wakil Dekan Unpad Dicopot, Pengamat: Tak Ada Payung Hukum HTI-FPI Dilarang Jadi Pejabat Publik)
Keputusan itu sesuai dengan putusan MK 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud MD meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
Anto menjelaskan, berdasarkan pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari pimpinan Bank Indonesia.
(fai)