6 Perusahaan Digital Ini Kena Pajak Per 1 Januari 2021, Status Zalora Dicabut
Senin, 28 Desember 2020 - 18:10 WIB
Direktur Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 6 perusahaan serta mencabut satu badan usaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk enam perusahaan serta mencabut satu badan usaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Enam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yaitu Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.
(Baca Juga: Sri Mulyani Raup Rp616 Miliar dari Pajak Digital )
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga mengatakan, dengan penunjukkan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Enam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yaitu Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.
(Baca Juga: Sri Mulyani Raup Rp616 Miliar dari Pajak Digital )
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga mengatakan, dengan penunjukkan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Lihat Juga :