Kucuran KUR Per 21 Desember Tembus Rp188,11 Triliun, NPL Terjaga Rendah
Senin, 28 Desember 2020 - 22:49 WIB
Selain itu, Pemerintah juga menetapkan skema KUR Super Mikro yang ditujukan terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha berskala mikro. KUR Super Mikro diberikan dengan plafon hingga Rp10 juta per penerima KUR.
(Baca Juga: Waduh! Penyaluran Kredit Perbankan Masih Melanjutkan Kontraksi )
Realisasi kebijakan KUR pada masa Covid-19 hingga 21 Desember 2020, yakni: Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp187,5 triliun. Lalu ada Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp48,18 triliun.
Relaksasi KUR, perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,31 triliun. Kemudian, relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar.
(Baca Juga: Waduh! Penyaluran Kredit Perbankan Masih Melanjutkan Kontraksi )
Realisasi kebijakan KUR pada masa Covid-19 hingga 21 Desember 2020, yakni: Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp187,5 triliun. Lalu ada Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp48,18 triliun.
Relaksasi KUR, perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,31 triliun. Kemudian, relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar.
(akr)
Lihat Juga :