Airlangga Dorong UMKM Pindah ke Platform Digital
Kamis, 14 Mei 2020 - 14:30 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memasarkan produknya dengan menggunakan platform digital. Selain untuk meningkat daya saing produk dalam negeri juga bisa menambah omzet.
"Jadi kita harus bangga buatan produk Indonesia dan menjadikan momenteum kebangkitan produk Indonesia," kata Menko Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Sambung dia menerangkan, pemerintah juga secara resmi telah menanggung pajak UMKM yang selama ini dipatok 0,5%. Ini sebagai respons pemerintah terhadap dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) yang juga dirasakan oleh UMKM.
"Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Relaksasi tersebut berlaku sejak April hingga September 2020," terangnya.
Lebih lanjut, Menko menerangkan bila potensi industri digital sangat besar dimana diproyeksi bisa mencapai USD82 miliar. "Industri digital itu mencapai USD82 miliar dengan pandemi covid-19 mungkin tidak segitu, kalau dalam keadaan normal mungkin bisa," ujar Airlangga.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Gerakan Nasional #BanggaBuatanIndonesia melalui daring, dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta. Ia menekankan, Pemerintah berupaya keras agar pandemi ini cepat berlalu, semua harus saling menjaga, mendukung, membantu, menjaga sesama jangan sampai terpapar, dan juga saling membantu agar ekonomi bangsa Indonesia tidak terkapar.
"Jadi kita harus bangga buatan produk Indonesia dan menjadikan momenteum kebangkitan produk Indonesia," kata Menko Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Sambung dia menerangkan, pemerintah juga secara resmi telah menanggung pajak UMKM yang selama ini dipatok 0,5%. Ini sebagai respons pemerintah terhadap dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) yang juga dirasakan oleh UMKM.
"Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Relaksasi tersebut berlaku sejak April hingga September 2020," terangnya.
Lebih lanjut, Menko menerangkan bila potensi industri digital sangat besar dimana diproyeksi bisa mencapai USD82 miliar. "Industri digital itu mencapai USD82 miliar dengan pandemi covid-19 mungkin tidak segitu, kalau dalam keadaan normal mungkin bisa," ujar Airlangga.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Gerakan Nasional #BanggaBuatanIndonesia melalui daring, dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta. Ia menekankan, Pemerintah berupaya keras agar pandemi ini cepat berlalu, semua harus saling menjaga, mendukung, membantu, menjaga sesama jangan sampai terpapar, dan juga saling membantu agar ekonomi bangsa Indonesia tidak terkapar.
(akr)
tulis komentar anda