Masih Ada Pandemi, Bank Indonesia Ubah Aturan Sanksi buat Eksportir

Kamis, 31 Desember 2020 - 07:46 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur devisa hasil ekspor (DHE) dan devisa pembayaran impor (DPI) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.22/21/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. ( )

Bank dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening eksportir jika Financial Transaction Messaging System (FTMS) untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi ekspor.

Pengaturan lainnya dalam PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang tidak diubah oleh PBI ini dinyatakan tetap berlaku.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More