Cegah Transmisi Covid-19, BI Minta Masyarakat Tidak Tukar Uang Pinggir Jalan

Kamis, 14 Mei 2020 - 15:46 WIB
Kepala Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Herawanto. Foto/Dok.
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Jawa Barat meminta masyarakat tidak menukarkan uang di pinggir jalan yang biasanya marak terjadi jelang Lebaran. Larangan ini untuk menghindari terjadinya transmisi virus corona (Covid-19).

Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Rupiah (SP PUR) BI Jabar Syafii mengakui, di Bandung masih ditemukan beberapa orang yang menawarkan penukaran uang di pinggir jalan. Walaupun secara jumlah, sekarang jauh berkurang dibandingkan tahun lalu.

"Memang di Bandung masih ada orang yang menawarkan penukaran uang tapi jumlahnya sedikit sekali karena ada PSBB. Tetapi kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar menukar uang baru ke bank," kata dia pada press conference via zoom meeting di Bandung, Kamis (14/5/2020).



Menurut dia, menukar uang di pinggir jalan menimbulkan beberapa risiko. Risiko pertama soal keaslian uang atau menghindari adanya uang palsu. Namun yang paling penting adalah menghindari risiko terjadinya transmisi Covid-19 melalui interaksi penukaran uang di pinggir jalan.

"Menukar uang di pinggir jalan risikonya terpapar virus peluangnya lebih besar karena penukaran di pinggir jalan transaksinya berdekatan sekali. Beda dengan bank yang sudah menerapkan protokol kesehatan," beber Syafii.

Kendati begitu, pihaknya hanya bisa memberi imbauan kepada masyarakat. Adapun koordinasi dengan instansi lainnya, sifatnya hanya untuk menertibkan agar keberadaan mereka tidak mengganggu lalu lintas.

Kepala BI Jabar Herawanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan uang baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat jelang Lebaran. Uang baru tersebut didistribusikan melalui outlet Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan di Jabar.

"Kami Bank Indonesia bekerjasama dengan perbankan telah menetapkan 559 titik layanan penukaran selama Ramadhan tahun ini. Bank Indonesia telah berkoordinasi dengan perbankan agar dalam memberikan layanan itu, tetap menegakkan protokol pencegahan Covid-19, terutama di masa PSBB," terang dia.

Menurut dia, uang yang diedarkan di masyarakat melalui bank telah melalui protokol keamanan agar terhindar dari virus. BI, menyediakan uang yang Iayak edar dan hiegenis untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan melakukan karantina uang selama 14 hari sebelum diedarkan.

Uang itu, juga disemprot disinfektan pada sarana dan prasarana pengolahan uang. Kemudian pendistribusian uang secara tepat di tengah keterbatasan moda transportasi agar kebutuhan uang di Jawa Barat, baik secara nominal maupun per pecahan dapat terpenuhi dengan baik.
(bon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More