Cetak Uang Berlebih, Berpotensi Langgar UU

Kamis, 14 Mei 2020 - 15:34 WIB
Menurutnya mekanisme peredaran uang diperhitungkan dengan matang karena ada undang-undang yang mengatur perencanaan percetakan dan pemusnahan uang. Mencetak uang, harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. "Itu bisa diukur berapa pertumbuhan ekonomi dan inflasi PDB,"katanya.

Artinya cetak uang berlebih berpotensi melanggar UU. Oleh karena itu, BI pun menegaskan pihaknya tidak akan mencetak uang sesuai dengan desakan dari sejumlah pihak.

Ekonom dari Indef Eko Listiyanto menyetujui keputusan Gubernur BI, yang menolak usul Banggar DPR RI untuk mencetak uang demi menambal defisit akibat wabah covid -19.Menurut Eko, cetak uang dalam jumlah besar dan melebihi kebutuhan berpotensi membuat inflasi meroket.

Ia pun mengingatkan sejarah mencatat Indonesia pernah mengalami hiperinflasi hingga 600 persen pada era Orde Lama karena kebijakan cetak uang. Dia menuturkan injeksi likuiditas atau quantitative easing (QE) yang dilakukan BI tidak perlu dengan mencetak uang baru.

Pencetakan uang baru, lanjutnya, akan menyebabkan pemerintah tidak dapat menjaga lonjakan inflasi. Pasalnya, pemerintah akan kesulitan untuk menyerap kelebihan likuiditas di lapangan ketika ekonomi pulih kembali kala wabah Covid-19 terhenti.

Ekonom Indef lainnya Bhima Yudhistira menambahkan, Pemerintah Indonesia tidak bisa disamakan dengan Pemerintahan Amerika. Jika Amerika cetak dolar, uang hijau ini dipercaya untuk pembayaran ekspor dan impor. Bila Indonesia cetak uang berlebih, Rupiah tidak sekuat US$.

Usulan cetak uang Rp 600 triliun ini sama saja dengan upaya bunuh diri. “Siapa yang mau menyerap rupiah sebanyak itu?" tegas Bhima.

Pengamat Ekonomi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Setia Mulyawan punya pandangan sendiri soal usulan cetak uang ini. Menurutnya Cetak uang sebesar Rp.600 triliun yang akan digunakan untuk menutup kebutuhan anggaran penanganan pandemi Covid-19 harus disikapi dengan hati-hati.

Uang bukan instrumen yang berdiri sendiri. Uang memiliki fungsi sebagai alat tukar atas barang dan jasa. Apabila, jumlah uang beredar diperbanyak dengan cara mencetak uang tanpa mempertimbangkan produktivitas masyarakat dalam menghasilkan barang dan jasa, maka nilai uang akan turun drastis.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More