Cetak Uang Berlebih, Berpotensi Langgar UU

Kamis, 14 Mei 2020 - 15:34 WIB
Soal inflasi yang diprediski bisa meroket hingga ratusan persen, menurut Ketua Banggar DPR RI dari Fraksi PDIP Said Abdullah, tidak perlu dikhawatirkan. “Inflasi masih bisa dikendalikan,”ujarnya. Menurut perhitungan Said, paling banter cetak uang sebesar Rp 600 triliun hanya akan menyababkan inflasi 5% hingga 6% saja. tidak sampai naik 60%-70% apalagi ratusan persen.

Saat ini isu cetak uang tidak hanya bertiup di Indonesia. Sejumah bank sentral di negara lain memang tengah membahas opsi ini. Kebijakan mencetak uang oleh bank sentral tersebut disebut dengan Modern Monetary Theory (MMT) yang saat ini pembahasannya tengah menghangat di dunia akibat pandemi Covid-19.

Selain memiliki keuntungan, cetak uang berlebih ternyata juga memiliki kekurangan. Seperti yang disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo. Kebijakan mencetak uang kemudian disalurkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan kebijakan moneter di dalam negeri.

Menurutnya mekanisme peredaran uang diperhitungkan dengan matang karena ada undang-undang yang mengatur perencanaan percetakan dan pemusnahan uang. Mencetak uang, harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. "Itu bisa diukur berapa pertumbuhan ekonomi dan inflasi PDB,"katanya.

Artinya cetak uang berlebih berpotensi melanggar UU. Oleh karena itu, BI pun menegaskan pihaknya tidak akan mencetak uang sesuai dengan desakan dari sejumlah pihak.

Ekonom dari Indef Eko Listiyanto menyetujui keputusan Gubernur BI, yang menolak usul Banggar DPR RI untuk mencetak uang demi menambal defisit akibat wabah covid -19.Menurut Eko, cetak uang dalam jumlah besar dan melebihi kebutuhan berpotensi membuat inflasi meroket.

Ia pun mengingatkan sejarah mencatat Indonesia pernah mengalami hiperinflasi hingga 600 persen pada era Orde Lama karena kebijakan cetak uang. Dia menuturkan injeksi likuiditas atau quantitative easing (QE) yang dilakukan BI tidak perlu dengan mencetak uang baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!