Uang 'Si Amang' Dijual Jutaan, BI: Hanya untuk Disimpan
Kamis, 31 Desember 2020 - 14:50 WIB
Namun jika uang tersebut dijadikan alat pembayaran, itu yang salah. Pasalnya, uang tersebut sudah tidak berlaku masa emisinya.
"Dilihat sebagai barang yang diperdagangkan, bukan sebagai alat pembayaran," tandasnya.
Saat ini, Bank Indonesia (BI) menyatakan ada empat uang rupiah kertas yang tak berlaku lagi. Empat uang rupiah itu adalah Rp10.000 tahun emisi 1979, pecahan Rp5.000 tahun emisi 1980, pecahan Rp1.000 tahun emisi 1980, dan pecahan Rp500 tahun emisi 1982. ( Baca juga:Mesin Hibrida Jadi Kuncian, Kawasaki Kantongi Kebobrokan Motor Listrik )
BI sudah mencabut empat uang rupiah ini dari peredaran sejak 1 Mei 1992. Dalam situs resmi BI disebutkan batas penukaran empat uang rupiah ini paling akhir pada 30 April 2025. Bagi yang mau menukar uang rupiah lama, BI membuka loket penukaran setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali hari libur.
"Dilihat sebagai barang yang diperdagangkan, bukan sebagai alat pembayaran," tandasnya.
Saat ini, Bank Indonesia (BI) menyatakan ada empat uang rupiah kertas yang tak berlaku lagi. Empat uang rupiah itu adalah Rp10.000 tahun emisi 1979, pecahan Rp5.000 tahun emisi 1980, pecahan Rp1.000 tahun emisi 1980, dan pecahan Rp500 tahun emisi 1982. ( Baca juga:Mesin Hibrida Jadi Kuncian, Kawasaki Kantongi Kebobrokan Motor Listrik )
BI sudah mencabut empat uang rupiah ini dari peredaran sejak 1 Mei 1992. Dalam situs resmi BI disebutkan batas penukaran empat uang rupiah ini paling akhir pada 30 April 2025. Bagi yang mau menukar uang rupiah lama, BI membuka loket penukaran setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali hari libur.
(uka)
Lihat Juga :