Biar Efisien, BPKP Rampingkan 204 Jabatan Struktural Jadi Fungsional

Sabtu, 02 Januari 2021 - 19:35 WIB
BPKP melaksanakan perampingan organisasi. Foto/Ist
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan perampingan organisasi melalui peralihan jabatan struktural Eselon III dan Eselon IV ke dalam jabatan fungsional. Sebanyak 85 jabatan struktural Eselon III disetarakan ke dalam jabatan fungsional madya selaku koordinator dan 119 jabatan Eselon IV sebagai fungsional muda selaku sub koordinator.

Penyetaraan 204 jabatan di lingkungan BPKP tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Pelantikan ini merupakan bentuk penyederhanaan birokrasi sebagaimana mandat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, penyederhanaan birokrasi ini hanya menyisakan dua level Jabatan Administrasi yakni, Eselon l dan ll.



"Tujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional adalah untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif serta pelaksanaan restrukturisasi organisasi dalam rangka percepatan proses pengambilan keputusan dan meningkatkan pelayanan," kata Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).



Dirinya mengatakan, penyetaraan jabatan ini telah ditetapkan Kementerian PANRB dengan memperhatikan kompetensi, tugas dan fungsi dari jabatan administrasi sebelumnya. Sehingga, penyetaraan ini sejalan dengan apa yang diemban di jabatan fungsional yang dijabat.

Ernadhi menegaskan, melalui penyetaraan dan restrukturisasi organisasi tidak mempengaruhi tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

Proses penyetaraan jabatan ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari analisis jabatan di lingkungan BPKP, pemetaan jabatan administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi, pemetaan jabatan fungsional, serta penyelarasan tunjangan dan kelas jabatan yang akan beralih.

“Proses peralihan jabatan ini telah sesuai dengan ketentuan, dan kami memastikan bahwa tidak ada pengurangan penghasilan (take home pay) akibat dari peralihan jabatan tersebut”, tambahnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More