Biar Efisien, BPKP Rampingkan 204 Jabatan Struktural Jadi Fungsional
Sabtu, 02 Januari 2021 - 19:35 WIB
"Tujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional adalah untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif serta pelaksanaan restrukturisasi organisasi dalam rangka percepatan proses pengambilan keputusan dan meningkatkan pelayanan," kata Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).
Dirinya mengatakan, penyetaraan jabatan ini telah ditetapkan Kementerian PANRB dengan memperhatikan kompetensi, tugas dan fungsi dari jabatan administrasi sebelumnya. Sehingga, penyetaraan ini sejalan dengan apa yang diemban di jabatan fungsional yang dijabat.
Ernadhi menegaskan, melalui penyetaraan dan restrukturisasi organisasi tidak mempengaruhi tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Proses penyetaraan jabatan ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari analisis jabatan di lingkungan BPKP, pemetaan jabatan administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi, pemetaan jabatan fungsional, serta penyelarasan tunjangan dan kelas jabatan yang akan beralih.
“Proses peralihan jabatan ini telah sesuai dengan ketentuan, dan kami memastikan bahwa tidak ada pengurangan penghasilan (take home pay) akibat dari peralihan jabatan tersebut”, tambahnya.
Dirinya mengatakan, penyetaraan jabatan ini telah ditetapkan Kementerian PANRB dengan memperhatikan kompetensi, tugas dan fungsi dari jabatan administrasi sebelumnya. Sehingga, penyetaraan ini sejalan dengan apa yang diemban di jabatan fungsional yang dijabat.
Ernadhi menegaskan, melalui penyetaraan dan restrukturisasi organisasi tidak mempengaruhi tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Proses penyetaraan jabatan ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari analisis jabatan di lingkungan BPKP, pemetaan jabatan administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi, pemetaan jabatan fungsional, serta penyelarasan tunjangan dan kelas jabatan yang akan beralih.
“Proses peralihan jabatan ini telah sesuai dengan ketentuan, dan kami memastikan bahwa tidak ada pengurangan penghasilan (take home pay) akibat dari peralihan jabatan tersebut”, tambahnya.
Lihat Juga :