Komitmen Terapkan Anti Korupsi, SIG Raih Sertifikasi ISO 37001:2016
Sabtu, 02 Januari 2021 - 22:40 WIB
JAKARTA - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) terus berkomitmen untuk mencegah segala bentuk penyuapan di lingkungan perusahaan dan terus berupaya menjadi perusahaan publik yang menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) . Hal tersebut diwujudkan melalui Sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diperoleh perusahaan bulan Agustus 2020 lalu.
Sertifikasi ini merupakan wujud nyata dukungan SIG terhadap upaya pencegahan suap dan korupsi, sekaligus menindaklanjuti surat edaran Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Direktur Utama SIG Hendi Prio Santoso mengatakan, penerapan ISO 37001:2016 memberikan panduan bagi perseroan untuk mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan mendeteksi penyuapan. Hal ini akan berdampak pada proses bisnis perseroan untuk lebih transparan.
“Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah SIG jalankan sebelumnya, seperti pengendalian gratifikasi dan pencegahan benturan kepentingan lainnya. Implementasi ISO 37001 ini merupakan komitmen SIG untuk selalu mengedepankan GCG di lingkungan perusahaan,” kata Hendi dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).
Hendi juga menyampaikan, dalam rangka pelaksanaan prinsip GCG, setiap tahun seluruh insan SIG melakukan penandatanganan Pernyataan Kepatuhan Terhadap Pedoman Perilaku Etika.
“Selain itu juga, SIG berperan aktif dalam mensosialisasikan mengenai penerapan GCG dengan memberikan edaran pengumuman kepada karyawan dan stakeholders untuk tidak menerima atau melaporkan apabila menerima gratifikasi,” tegas.
SIG melarang insan perusahaan terlibat dalam praktik suap. Sebagai bagian dari upaya penerapan GCG, perseroan menyediakan wadah pelaporan (whistleblowing system). Bagi siapapun apabila melihat praktik-praktik yang melanggar, termasuk terkait indikasi penyuapan dapat menyampaikan melalui email semenindonesiabersih@sig.id.
Sertifikasi ini merupakan wujud nyata dukungan SIG terhadap upaya pencegahan suap dan korupsi, sekaligus menindaklanjuti surat edaran Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Direktur Utama SIG Hendi Prio Santoso mengatakan, penerapan ISO 37001:2016 memberikan panduan bagi perseroan untuk mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan mendeteksi penyuapan. Hal ini akan berdampak pada proses bisnis perseroan untuk lebih transparan.
“Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah SIG jalankan sebelumnya, seperti pengendalian gratifikasi dan pencegahan benturan kepentingan lainnya. Implementasi ISO 37001 ini merupakan komitmen SIG untuk selalu mengedepankan GCG di lingkungan perusahaan,” kata Hendi dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).
Hendi juga menyampaikan, dalam rangka pelaksanaan prinsip GCG, setiap tahun seluruh insan SIG melakukan penandatanganan Pernyataan Kepatuhan Terhadap Pedoman Perilaku Etika.
“Selain itu juga, SIG berperan aktif dalam mensosialisasikan mengenai penerapan GCG dengan memberikan edaran pengumuman kepada karyawan dan stakeholders untuk tidak menerima atau melaporkan apabila menerima gratifikasi,” tegas.
SIG melarang insan perusahaan terlibat dalam praktik suap. Sebagai bagian dari upaya penerapan GCG, perseroan menyediakan wadah pelaporan (whistleblowing system). Bagi siapapun apabila melihat praktik-praktik yang melanggar, termasuk terkait indikasi penyuapan dapat menyampaikan melalui email semenindonesiabersih@sig.id.
(her)
tulis komentar anda