Libur Nataru, AP II Catat Penumpang Pesawat Capai 1,75 Juta Orang
Senin, 04 Januari 2021 - 04:34 WIB
Sementara itu bagi WNI yang pulang ke Tanah Air pada periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 juga harus melakukan karantina 5 hari setelah tiba di Indonesia.
Dengan demikian, pelaksanaan karantina ini masih berlaku hingga 14 Januari 2021 bagi WNI yang pulang ke Tanah Air dan juga bagi WNA yang dikecualikan dari penutupan masuk ke Indonesia.
Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan, stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan peraturan terkait karantina ini.
( )
"Penumpang rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta saat ini mayoritas hingga 90-95% adalah WNI yang pulang ke Tanah Air, sementara WNA hanya sebagian kecil saja. WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia, sedangkan WNA yang diperbolehkan masuk hanya yang memenuhi pengecualian sesuai SE 04/2020. Ini berlaku hingga 14 Januari 2021," jelasnya.
Dengan demikian, pelaksanaan karantina ini masih berlaku hingga 14 Januari 2021 bagi WNI yang pulang ke Tanah Air dan juga bagi WNA yang dikecualikan dari penutupan masuk ke Indonesia.
Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan, stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan peraturan terkait karantina ini.
( )
"Penumpang rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta saat ini mayoritas hingga 90-95% adalah WNI yang pulang ke Tanah Air, sementara WNA hanya sebagian kecil saja. WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia, sedangkan WNA yang diperbolehkan masuk hanya yang memenuhi pengecualian sesuai SE 04/2020. Ini berlaku hingga 14 Januari 2021," jelasnya.
(ind)
tulis komentar anda