Kemudahan untuk UMKM, Dari Mulai Bikin PT hingga Daftar Prioritas Investasi
Senin, 04 Januari 2021 - 13:51 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membeberkan, sejumlah kemudahan untuk UMKM yang telah disiapkan pemerintah. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, dukungan pemerintah terus diberikan terhadap pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) . Adapun sejumlah kemudahan untuk UMKM telah disiapkan pemerintah.
"Antara lain dari pembentukan PT tidak dibatasi dengan (modal minimal) Rp50 juta dan bisa membentuk PT sendirian dan sifatnya pendaftaran, jadi UMKM nanti cukup mendaftar nanti dari website yang disiapkan Kemenkumham," ujar Menko Airlangga dalam acara Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).
(Baca Juga: BRI Micro & SME Index Jadi Acuan Pengembangan UMKM di Indonesia )
Dengan adanya kemudahan tersebut, Airlangga menyebut, 64 juta sektor informal bisa bertransformasi menjadi sektor formal, apalagi pasar modal membuka diri terhadap crowd funding. "Sehingga (sektor UMKM) menjadi formal, masuk ke sistem keuangan dan tentunya program pemerintah bisa menjangkau mereka," kata dia.
"Antara lain dari pembentukan PT tidak dibatasi dengan (modal minimal) Rp50 juta dan bisa membentuk PT sendirian dan sifatnya pendaftaran, jadi UMKM nanti cukup mendaftar nanti dari website yang disiapkan Kemenkumham," ujar Menko Airlangga dalam acara Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).
(Baca Juga: BRI Micro & SME Index Jadi Acuan Pengembangan UMKM di Indonesia )
Dengan adanya kemudahan tersebut, Airlangga menyebut, 64 juta sektor informal bisa bertransformasi menjadi sektor formal, apalagi pasar modal membuka diri terhadap crowd funding. "Sehingga (sektor UMKM) menjadi formal, masuk ke sistem keuangan dan tentunya program pemerintah bisa menjangkau mereka," kata dia.
Lihat Juga :