Ringankan Beban UMKM, Pemerintah Beri Pelatihan Berjualan Online

Kamis, 14 Mei 2020 - 18:32 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mengajak para pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) untuk sesegera mungkin go digital. Hal ini bertujuan agar para pelaku UMKM bisa tetap hidup di tengah pandemi virus corona.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan pelatihan kepada para pelaku UMKM agar segera go digital. Apalagi potensi dari bisnis digital sangatlah besar.

"UMKM yang belum menggunakan fasilitas online diharapkan untuk bisa ke online. Untuk itu, pemerintah punya program pelatihan," ujarnya dalam Peluncuran Gerakan #BanggaBuatanIndonesia di Jakarta, Kamis (14/5/2020).



Selain itu, pemerintah juga memberikan beberapa stimulus kepada para pelaku UMKM. Diharapkan dengan adanya stimulus ini bisa membantu meringankan beban pelaku UMKM.

Salah satu keringan yang diberikan kepada pelaku UMKM adalah keringanan pajak. Pemerintah akan membayarkan pajak 0,5% para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif yang memiliki omset dibawah Rp4,8 miliar per tahun.

"Pemeritnah mempunyai beberapa program antara lain memberikan kemudahan UMKM termasuk usaha kecil kreatif, dimana pemerintah menanggung pembayaran pajak UMKM yang omsetnya dibawah Rp4,8 miliar. Pajak 0,5% itu, pemerintah yang bayar," ucapnya.

Langkah kedua adalah pemerintah memberikan keringanan pembayaran bunga kredit kepada para pelaku UMKM. Pemberian keringanan pembayaran kredit ini untuk semua jenis UMKM.

Bagi usaha ultra mikro dengan pinjaman dibawah Rp10 juta misalnya, nantinya akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 6% dari pemerintah. Subsidi bunga 6% ini akan diberikan selama 6 bulan ke depan.

Kemudian untuk UMKM yang memiliki pinjaman Rp10 juta hingga Rp500 juta akan mendapatkan keringanan pembayaran bunga cicilan. Pada tiga bulan pertama, bunga cicilan akan ditanggung sebesar 6%, dan tiga bulan berikutnya 3%.

Sedangkan untuk UMKM dengan pinjaman diatas Rp500 juta akan mendapatkan keringanan, dimana bunga kredit ditanggung pemerintah sebesar 3% pada tiga bulan pertama dan 2% di tiga bulan berikutnya.

"Sehingga dana yang disiapkan pemerintah sebesar Rp34,1 triliun, tentu kami berharap UMKM bisa bertahan," ucapnya.
(bon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More