Pemerintah Tetap Subsidi Peserta BPJS Kelas III dan Beri Keringanan Tunggakan

Kamis, 14 Mei 2020 - 19:11 WIB
"Jika mengacu aturan lama peserta iuran BPJS Kesehatan yang tidak melakukan pembayaran iuran akan dihentikan layanannya untuk sementara. Apabila ingin aktif kembali sebagai peserta harus melunasi tunggakan dengan maksimal 24 bulan," katanya

Namun saat ini terang dia, untuk peserta non aktif juga ingin menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya perlu melakukan pelunasan tunggakan selama 6 bulan saja. Hal tersebut merupakan dukungan pemerintah terhadap sektor kesehatan ditengah pandemi ini.

"Peserta yang dihentikan sementara hanya perlu melakukan pelunasan tunggakan selama 6 bulan saja,” pungkasnya
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!