Pemerintah Tetap Subsidi Peserta BPJS Kelas III dan Beri Keringanan Tunggakan
Kamis, 14 Mei 2020 - 19:11 WIB
"Jika mengacu aturan lama peserta iuran BPJS Kesehatan yang tidak melakukan pembayaran iuran akan dihentikan layanannya untuk sementara. Apabila ingin aktif kembali sebagai peserta harus melunasi tunggakan dengan maksimal 24 bulan," katanya
Namun saat ini terang dia, untuk peserta non aktif juga ingin menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya perlu melakukan pelunasan tunggakan selama 6 bulan saja. Hal tersebut merupakan dukungan pemerintah terhadap sektor kesehatan ditengah pandemi ini.
"Peserta yang dihentikan sementara hanya perlu melakukan pelunasan tunggakan selama 6 bulan saja,” pungkasnya
Namun saat ini terang dia, untuk peserta non aktif juga ingin menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya perlu melakukan pelunasan tunggakan selama 6 bulan saja. Hal tersebut merupakan dukungan pemerintah terhadap sektor kesehatan ditengah pandemi ini.
"Peserta yang dihentikan sementara hanya perlu melakukan pelunasan tunggakan selama 6 bulan saja,” pungkasnya
(akr)
Lihat Juga :