Pemerintah Tetap Subsidi Peserta BPJS Kelas III dan Beri Keringanan Tunggakan

Kamis, 14 Mei 2020 - 19:11 WIB
Pemrintah akan berkomitmen memberikan subsidi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sepanjang tahun ini dan 2021 mendatang dan memberi keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Covid-19. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyatakan, akan berkomitmen memberikan subsidi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sepanjang tahun ini dan 2021 mendatang. Adapun besarannya sebesar Rp16.500 per orang tahun ini dan Rp7 ribu per orang untuk 2021.



"Seharusnya peserta mandiri kelas III harus membayar Rp42 ribu per bulan," kata Askolani di Jakarta, Kamis (14/5/2020)

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara, Kunta Nugraha menjelaskan, di tengah virus pandemi Covid-19, pemerintah juga akan memberi keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!