OJK Sempurnakan Aturan OJK Checking untuk Kepentingan Pasar Modal

Selasa, 05 Januari 2021 - 21:43 WIB
Adapun, tambahan pelapor SLIK sebagai PE yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, paling lambat menjadi pelapor SLIK tanggal 28 Februari 2021. LPE, paling lambat menjadi pelapor SLIK tanggal 31 Desember 2021.

"LJK lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana dapat menjadi pelapor SLIK dengan mengajukan permohonan ke OJK," katanya.

Perpanjangan waktu bagi pergadaian untuk menjadi pelapor SLIK dari paling lambat 31 Desember 2022 menjadi paling lambat 31 Desember 2025 dengan ruang lingkup laporan hanya mencakup pinjaman jaminan fidusia. ( Baca juga:Absen Lawan Juventus, Zlatan Ibrahimovic Ditegur Pelatih Milan )

Informasi debitur dapat digunakan untuk mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan. Juga untuk mengidentifikasi kualitas sebitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang dalam pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor; dan/atau verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!