Bansos Sembako Ditilep Menteri, Kini Himbara Salurkan yang Tunai Langsung ke Rekening

Rabu, 06 Januari 2021 - 11:02 WIB
Hingga November 2020, penyaluran bantuan sosial (bansos) yang terdiri dari Bansos Sembako, Bansos Tunai dan Program Keluarga Harapan (PKH) telah dilaksanakan dengan total nilai penyaluran sebesar Rp84,15 triliun kepada 38,9 juta penerima.

Sunarso mengatakan, bahwa HIMBARA telah menjadi lembaga perbankan terpercaya di Indonesia, dimana dalam menjalankan setiap aktivitas bisnisnya senantiasa menerapkan praktik good corporate governance dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

(Baca Juga: Simak, Ini Jadwal Lengkap Penyaluran Bansos Tunai 2021 )

Oleh karenanya, penyaluran dana bansos dipastikan telah sesuai peraturan berlaku dan tidak mengingkari perjanjian kerja sama yang sudah disepakati bersama Pemerintah.

“Penyaluran dana bansos oleh Himbara dilaksanakan dengan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan nomor 228 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2020. Pencairan dana bansos dilakukan secara transparan dan bisa segera dicairkan penerima manfaat setelah bansos masuk ke rekening masing-masing nasabah”, pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!