Ini Kenapa Ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali Mulai 11-25 Januari 2021
Kamis, 07 Januari 2021 - 11:20 WIB
Menko Airlangga Hartarto buka bukaan, kenapa kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di provinsi Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 diambil oleh pemerintah. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. PPKM akan diterapkan di provinsi Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini dilakukan karena kasus yang terinfeksi virus covid-19 terus bertambah setiap minggunya. Pada bulan Januari kasus perminggunya mencapai 51.986 kasus.
"Kasus itu kita monitoring per minggunya meningkat bukan menurun. Jadi per Desember kasus perminggunya mencapai 48.434. Dan pada bulan Januari 51.986 kasus" katanya di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
(Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Warga di Jawa dan Bali Demi Pemulihan Ekonomi )
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini dilakukan karena kasus yang terinfeksi virus covid-19 terus bertambah setiap minggunya. Pada bulan Januari kasus perminggunya mencapai 51.986 kasus.
"Kasus itu kita monitoring per minggunya meningkat bukan menurun. Jadi per Desember kasus perminggunya mencapai 48.434. Dan pada bulan Januari 51.986 kasus" katanya di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
(Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Warga di Jawa dan Bali Demi Pemulihan Ekonomi )
Lihat Juga :