Puasa 5 Tahun Dahlan Tidak Mengomentari BUMN Berakhir Saat Erick Thohir Jadi Menteri
Kamis, 07 Januari 2021 - 12:00 WIB
JAKARTA - Dahlan Iskan mengaku tidak ikut mengomentari persoalan emiten negara selama 5 tahun setelah masa jabatannya sebagai Menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) usai. Saat bangku Menteri diisi Rini Soemarno, Dahlan memilih bungkam.
Sikap diam Dahlan hanya bertahan selama 5 tahun saja. Pada periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menempatkan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, dia justru memperlihatkan sikap proaktif terhadap isu dan persoalan yang menyangkut dengan perseroan plat merah.
(Baca Juga: Buku Akhlak Untuk Negeri Disebut Personifikasi Erick Thohir, Dahlan Iskan Tebar Pujian )
Dia mengaku tak lagi berpuasa berkomentar karena sikap Erick Thohir. Sikap yang dimkasud Dahlan tercermin dalam buku yang ditulis Erick dengan judul 'Akhlak Untuk Negeri'.
"Tentu saya berterima kasih kepada Pak Menteri (Erick Thohir) karena saya tahu Pak Menteri sikapnya seperti itu, maka kalau dulu saya 5 tahun penuh tidak berkomentar apapun tentang BUMN. Maka ketika Pak Erick Thohir menjadi Menteri BUMN, maka saya tidak lagi berpuasa berkomentar kepada masalah BUMN," ujar dia dikutip Kamis (7/1/2021).
Meski begitu, Dahlan tidak menjelaskan sebab utama dia memilih bungkam saat Rini Soemarno memimpin Kementerian BUMN. Justru dia mengakui ada upaya komunikasi yang bangun pihak kementerian terhadapnya.
"Jadi saya minta dulu kalau dulu teman-teman BUMN nelpon saya, saya nggak terima karena saya memang bertekad 5 tahun penuh saya tidak berkomentar apapun mengenai BUMN. Nah sekarang saya diminta bicara di sini karena Pak Menterinya adalah Pak Erick Thohir yang saya tahu beliau dan saya tidak ada apa-apa kalau saya ikut berkomentar," kata dia.
Dalam catatan MNC News Portal, ada sejumlah isu yang sempat dikomentari oleh lelaki kelahiran Magetan, Jawa Timur itu. Misalnya, ihwal Superholding BUMN, dia menilai pembentukan Superholding belum mendesak saat ini.
Pembentukan Superholding merupakan sebuah keputusan politik yang melibatkan Presiden dan DPR. Bahkan, kata Dahlan, keputusan Presiden tidak cukup menjadi dasar hukum dari Superholding. Artinya, Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden terkait hal itu (Perpres) pun harus melibatkan kesepakatan DPR.
Sikap diam Dahlan hanya bertahan selama 5 tahun saja. Pada periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menempatkan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, dia justru memperlihatkan sikap proaktif terhadap isu dan persoalan yang menyangkut dengan perseroan plat merah.
(Baca Juga: Buku Akhlak Untuk Negeri Disebut Personifikasi Erick Thohir, Dahlan Iskan Tebar Pujian )
Dia mengaku tak lagi berpuasa berkomentar karena sikap Erick Thohir. Sikap yang dimkasud Dahlan tercermin dalam buku yang ditulis Erick dengan judul 'Akhlak Untuk Negeri'.
"Tentu saya berterima kasih kepada Pak Menteri (Erick Thohir) karena saya tahu Pak Menteri sikapnya seperti itu, maka kalau dulu saya 5 tahun penuh tidak berkomentar apapun tentang BUMN. Maka ketika Pak Erick Thohir menjadi Menteri BUMN, maka saya tidak lagi berpuasa berkomentar kepada masalah BUMN," ujar dia dikutip Kamis (7/1/2021).
Meski begitu, Dahlan tidak menjelaskan sebab utama dia memilih bungkam saat Rini Soemarno memimpin Kementerian BUMN. Justru dia mengakui ada upaya komunikasi yang bangun pihak kementerian terhadapnya.
"Jadi saya minta dulu kalau dulu teman-teman BUMN nelpon saya, saya nggak terima karena saya memang bertekad 5 tahun penuh saya tidak berkomentar apapun mengenai BUMN. Nah sekarang saya diminta bicara di sini karena Pak Menterinya adalah Pak Erick Thohir yang saya tahu beliau dan saya tidak ada apa-apa kalau saya ikut berkomentar," kata dia.
Dalam catatan MNC News Portal, ada sejumlah isu yang sempat dikomentari oleh lelaki kelahiran Magetan, Jawa Timur itu. Misalnya, ihwal Superholding BUMN, dia menilai pembentukan Superholding belum mendesak saat ini.
Pembentukan Superholding merupakan sebuah keputusan politik yang melibatkan Presiden dan DPR. Bahkan, kata Dahlan, keputusan Presiden tidak cukup menjadi dasar hukum dari Superholding. Artinya, Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden terkait hal itu (Perpres) pun harus melibatkan kesepakatan DPR.
tulis komentar anda