Dicatat ya, Berikut Syarat Mendapatkan BLT Khusus Rp300.000
Jum'at, 08 Januari 2021 - 20:01 WIB
JAKARTA - Program bansos tahun ini tersedia yang namanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus sebesar Rp300.000 per bulan bagi keluarga yang tidak masuk daftar DTKS Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial. Bagi masyarakat yang datanya tidak masuk dalam daftar https://dtks.kemensos.go.id/login bisa mendapatkan bantuan dengan usulan daerah dengan cara lapor ke Kepala Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas jika Anda layak mendapatkan BLT khusus atau tidak. Namun sebelum Anda mengajukan ke RT/RW atau langsung datang ke kelurahan maka harus tahu dulu syarat yang ditetapkan sebagai berikut;
(Baca Juga : Kejar Terus! Realisasi Program Sejuta Rumah Sudah Sentuh 965.217 Unit )
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas jika Anda layak mendapatkan BLT khusus atau tidak. Namun sebelum Anda mengajukan ke RT/RW atau langsung datang ke kelurahan maka harus tahu dulu syarat yang ditetapkan sebagai berikut;
(Baca Juga : Kejar Terus! Realisasi Program Sejuta Rumah Sudah Sentuh 965.217 Unit )
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda