Duh, Sebanyak 294.160 Orang Kelewatan Terima Bansos Upah
Sabtu, 09 Januari 2021 - 19:00 WIB
“Sisa anggaran subsidi upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan bank Himbara selaku bank penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” ujar Tri Retno dalam keterangan tertulis, Sabtu (09/01/2020). ( Baca juga:Tidak Ada Momen Libur Panjang, Anies Berharap Penurunan Kasus Covid-19 Bisa Tuntas )
Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar bantuan pemerintah berupa subsidi upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.
"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini," kata dia.
Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar bantuan pemerintah berupa subsidi upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.
"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini," kata dia.
(uka)
Lihat Juga :