Parah! 21 Calon Buruh Migran Akan Diselundupkan ke Qatar
Minggu, 10 Januari 2021 - 22:00 WIB
Sementara itu, Eva Trisiana, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri menambahkan, bahwa permasalahan ini sering terjadi, maka perlu adanya peran dari seluruh stakeholders untuk melaporkan kepada Kemnaker atau Disnaker setempat jika ada proses penempatan PMI yang diketahui dilaksanakan bukan oleh P3MI dan prosesnya janggal dengan meminta uang administrasi berlebih atau dengan tawaran upah yang tinggi.
Eva juga menekankan bahwa penempatan PMI sektor domestik ke Negara Qatar yang merupakan Negara Timur Tengah masih dilarang dan ditutup sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.
Dalam pemeriksaan lanjutan, diduga PT.ATT/LPK Syekh Ahmed Alfarouq melakukan aktifitas layaknya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), padahal diketahui tidak memiliki SIP3MI melainkan hanya sebuah yayasan dengan nama yayasan Syekh Ahmed Alfarouq yang izinnya terdaftar sebagai organisasi di Bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan.
Sidak gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker, Muhammad Ridho Amrullah dan Kepala Bidang Penempatan Disnaker Provinsi Jawa Barat sekaligus sebagai anggota Tim Satgas Pelindungan PMI Jawa Barat Rudi Rudibillah mendapatkan informasi akan adanya pemberangkatan 21 orang calon PMI yang diduga akan bekerja secara non-prosedural ke negara Qatar pada pertengahan Januari 2021 dengan iming-iming untuk bekerja di restoran, hotel, cafe atau sebagai perawat.
"Calon PMI baik laki-laki atau perempuan yang akan diberangkatkan dapat diduga untuk bekerja diduga sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Negara Qatar, karena belum memiliki kompetensi sebagai pekerja di perhotelan, restoran dll sesuai yg dijanjikan," kata Ridho.
Eva juga menekankan bahwa penempatan PMI sektor domestik ke Negara Qatar yang merupakan Negara Timur Tengah masih dilarang dan ditutup sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.
Dalam pemeriksaan lanjutan, diduga PT.ATT/LPK Syekh Ahmed Alfarouq melakukan aktifitas layaknya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), padahal diketahui tidak memiliki SIP3MI melainkan hanya sebuah yayasan dengan nama yayasan Syekh Ahmed Alfarouq yang izinnya terdaftar sebagai organisasi di Bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan.
Sidak gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker, Muhammad Ridho Amrullah dan Kepala Bidang Penempatan Disnaker Provinsi Jawa Barat sekaligus sebagai anggota Tim Satgas Pelindungan PMI Jawa Barat Rudi Rudibillah mendapatkan informasi akan adanya pemberangkatan 21 orang calon PMI yang diduga akan bekerja secara non-prosedural ke negara Qatar pada pertengahan Januari 2021 dengan iming-iming untuk bekerja di restoran, hotel, cafe atau sebagai perawat.
"Calon PMI baik laki-laki atau perempuan yang akan diberangkatkan dapat diduga untuk bekerja diduga sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Negara Qatar, karena belum memiliki kompetensi sebagai pekerja di perhotelan, restoran dll sesuai yg dijanjikan," kata Ridho.
Lihat Juga :