Vaksin Sinovac Dapat Restu MUI, Erick Thohir: Alhamdulillah Halal
Senin, 11 Januari 2021 - 23:05 WIB
Setelah Kepala Negara, sejumlah pihak seperti tenaga medis, birokrasi, dan masyarakat akan secara masal memperoleh suntikan vaksin. Erick meyakini, tidak ada keraguan dari sejumlah pihak karena vaksin buah tangan Holding BUMN farmasi dan produsen farmasi asal China tersebut.
"Kini para tenaga kesehatan, pelayan publik dan masyarakat bisa divaksin tanpa keraguan. Vaksin Sinovac aman berkhasiat, dan halal. Insya Allah vaksinasi vaksinasi disertai disiplin protokol kesehatan akan melindungi diri, orang sekitar, dan negeri," katanya.
Dalam prosesnya, vaksinasi akan dilakukan secara bertahap di Tanah Air. Pada periode pertama atau Januari-April 2021, pihak penyelenggara akan memprioritaskan vaksinasi pada 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 Provinsi.
Baca Juga: Soal Vaksinasi WNI di Luar Negeri Negeri, Ini Kata Kemlu
Periode kedua akan dilanjutkan di April 2021 hingga Maret 2022. Pada tahap ini, pemerintah menargetkan sebanyak 181,5 juta orang yang akan divaksinasi. Adapun skema tahapan pelaksanaan vaksinasi itu sudah dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Kini para tenaga kesehatan, pelayan publik dan masyarakat bisa divaksin tanpa keraguan. Vaksin Sinovac aman berkhasiat, dan halal. Insya Allah vaksinasi vaksinasi disertai disiplin protokol kesehatan akan melindungi diri, orang sekitar, dan negeri," katanya.
Dalam prosesnya, vaksinasi akan dilakukan secara bertahap di Tanah Air. Pada periode pertama atau Januari-April 2021, pihak penyelenggara akan memprioritaskan vaksinasi pada 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 Provinsi.
Baca Juga: Soal Vaksinasi WNI di Luar Negeri Negeri, Ini Kata Kemlu
Periode kedua akan dilanjutkan di April 2021 hingga Maret 2022. Pada tahap ini, pemerintah menargetkan sebanyak 181,5 juta orang yang akan divaksinasi. Adapun skema tahapan pelaksanaan vaksinasi itu sudah dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
(nng)
Lihat Juga :