Pastikan Transaksi Pakai Aplikasi MNC Trade New, Ini Resep Kejar Momentum Cuan: Tahu Jam Perdagangan Saham!
Selasa, 12 Januari 2021 - 10:49 WIB
JAKARTA - Berbeda dengan perdagangan beberapa instrumen investasi yang berlangsung selama 24 jam dalam sehari, aktivitas jual beli saham di Bursa Efek Indonesia hanya dapat dilakukan pada jam yang ditentukan oleh otoritas bursa. Investor wajib mengetahui jam bursa supaya dapat memasukkan order transaksi saat pasar saham masih buka.
Berikut penjelasan lengkap mengenai jam perdagangan di BEI sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT BEI No: Kep-00031/BEI/03-2020 perihal Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa. (Baca juga: Unduh MNC Trade New! Begini Cara Mudah Investasi Saham bersama MNC Sekuritas)
Bursa saham di Indonesia beroperasi pada hari Senin hingga Jumat, tapi bisa saja ditiadakan pada hari tersebut jika ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa. Adapun, jam perdagangan di BEI berpedoman pada waktu JATS (Jakarta Automated Trading System).
Jam perdagangan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan Pasar Negosiasi. Pasar Reguler beroperasi dalam dua sesi, yaitu Sesi I pukul 09:00:00 hingga 11:30:00, dan Sesi II pukul 13:30:00 hingga 14:49:59.
Sementara itu, perdagangan Pasar Tunai hanya berlangsung satu sesi yaitu pukul 09:00:00 hingga 11:30:00. Perdagangan Pasar Negosiasi berlangsung dalam dua sesi, yaitu Sesi I pukul 09:00:00 hingga 11:30:00 dan Sesi II pukul 13:30:00 hingga 15:15:00.
Pra-Pembukaan, Jam Ekstra sebelum Market Buka
Pra-pembukaan atau pre-opening merupakan jam sebelum perdagangan dimulai. Sesi pre-opening ini berlangsung pada pukul 08:45:00 – 08:55:00 dan 08:55:01 – 08:59:59. Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual atau permintaan beli pada pukul 08:45:00 – 08:55:00. Kemudian pada pukul 08:55:01, JATS akan melakukan proses pembentukan harga pembukaan berdasarkan prioritas harga dan waktu.
Pra-Penutupan, Jam Ekstra sebelum Market Tutup
Pra-penutupan atau pre-closing merupakan jam sebelum perdagangan selesai. Sesi pre-closing ini berlangsung pada pukul 14:50:00 – 15:00:00 serta 15:00:01 – 15.:04:59.
Berikut penjelasan lengkap mengenai jam perdagangan di BEI sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT BEI No: Kep-00031/BEI/03-2020 perihal Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa. (Baca juga: Unduh MNC Trade New! Begini Cara Mudah Investasi Saham bersama MNC Sekuritas)
Bursa saham di Indonesia beroperasi pada hari Senin hingga Jumat, tapi bisa saja ditiadakan pada hari tersebut jika ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa. Adapun, jam perdagangan di BEI berpedoman pada waktu JATS (Jakarta Automated Trading System).
Jam perdagangan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan Pasar Negosiasi. Pasar Reguler beroperasi dalam dua sesi, yaitu Sesi I pukul 09:00:00 hingga 11:30:00, dan Sesi II pukul 13:30:00 hingga 14:49:59.
Sementara itu, perdagangan Pasar Tunai hanya berlangsung satu sesi yaitu pukul 09:00:00 hingga 11:30:00. Perdagangan Pasar Negosiasi berlangsung dalam dua sesi, yaitu Sesi I pukul 09:00:00 hingga 11:30:00 dan Sesi II pukul 13:30:00 hingga 15:15:00.
Pra-Pembukaan, Jam Ekstra sebelum Market Buka
Pra-pembukaan atau pre-opening merupakan jam sebelum perdagangan dimulai. Sesi pre-opening ini berlangsung pada pukul 08:45:00 – 08:55:00 dan 08:55:01 – 08:59:59. Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual atau permintaan beli pada pukul 08:45:00 – 08:55:00. Kemudian pada pukul 08:55:01, JATS akan melakukan proses pembentukan harga pembukaan berdasarkan prioritas harga dan waktu.
Pra-Penutupan, Jam Ekstra sebelum Market Tutup
Pra-penutupan atau pre-closing merupakan jam sebelum perdagangan selesai. Sesi pre-closing ini berlangsung pada pukul 14:50:00 – 15:00:00 serta 15:00:01 – 15.:04:59.
Lihat Juga :
tulis komentar anda