Investasi Migas Turun, Investor Masih Tunggu Status SKK Migas
Selasa, 12 Januari 2021 - 14:25 WIB
JAKARTA - Realisasi investasi migas pada tahun 2020 tercatat sebesar USD12,1 miliar, menurun dibandingkan tahun 2019 yang sebesar USD12,9 miliar. Selain anjloknya harga minyak, salah satu penyebab lain turunnya investasi di sektor migas adalah kepastian hukum yang masih minim.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan sampai saat ini revisi Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 masih belum selesai juga dilakukan oleh DPR.
(Baca juga:Ini Dia Biang Kerok Penyebab Investor Migas Ogah Tanam Duit)
“Kita harapkan mungkin di tahun ini sesuai dengan apa yang disampaikan Komisi VII bisa selesai sehingga ini bisa memberikan kepastian hukum terkait iklim investasi di sektor migas,” ujarnya pada Market Review IDX Channel, Selasa (12/1/2021).
Menurut dia, sampai saat ini yang paling ditunggu adalah status dari SKK Migas. Pasalnya, pembentukan BUMN khusus bisa memberikan kepastian lebih kepada investor mengingat posisi SKK Migas saat ini hanya sementara.
(Baca juga:Sektor Hulu Migas Siap Tancap Gas Menuju 1 Juta Barel)
“Sejauh ini SKK Migas hanya pada badan sementara yang diatur dalam Perpres. Dengan demikian dibutuhkan kepastian hukum lagi terkait dari posisi SKK Migas ke depannya. Apakah ini akan menjadi BUMN khusus atau tetap seperti ini. Ini masih menjadi salah satu yang ditunggu investor terkait kepastian hukum,” jelasnya.
Terkait insentif, lanjut Mamit, sejauh ini Kementerian ESDM bersama para stakeholder terkait sudah memangkas birokrasi yang rumit sehingga bisa membuat investasi menjadi lebih atraktif lagi.
(Baca juga:Realisasi Lifting Migas di 2020 Capai 1.682 Mboepd)
“Di sisi lain, lapangan migas kita sudah cukup tua sehingga investor berhati-hati dalam menanamkan modalnya. Jangan sampai di tengah kondisi seperti ini, harga minyak sedang turun, lapangan sudah tua, ketika mereka melakukan investasi justru memberatkan mereka,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan sampai saat ini revisi Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 masih belum selesai juga dilakukan oleh DPR.
(Baca juga:Ini Dia Biang Kerok Penyebab Investor Migas Ogah Tanam Duit)
“Kita harapkan mungkin di tahun ini sesuai dengan apa yang disampaikan Komisi VII bisa selesai sehingga ini bisa memberikan kepastian hukum terkait iklim investasi di sektor migas,” ujarnya pada Market Review IDX Channel, Selasa (12/1/2021).
Menurut dia, sampai saat ini yang paling ditunggu adalah status dari SKK Migas. Pasalnya, pembentukan BUMN khusus bisa memberikan kepastian lebih kepada investor mengingat posisi SKK Migas saat ini hanya sementara.
(Baca juga:Sektor Hulu Migas Siap Tancap Gas Menuju 1 Juta Barel)
“Sejauh ini SKK Migas hanya pada badan sementara yang diatur dalam Perpres. Dengan demikian dibutuhkan kepastian hukum lagi terkait dari posisi SKK Migas ke depannya. Apakah ini akan menjadi BUMN khusus atau tetap seperti ini. Ini masih menjadi salah satu yang ditunggu investor terkait kepastian hukum,” jelasnya.
Terkait insentif, lanjut Mamit, sejauh ini Kementerian ESDM bersama para stakeholder terkait sudah memangkas birokrasi yang rumit sehingga bisa membuat investasi menjadi lebih atraktif lagi.
(Baca juga:Realisasi Lifting Migas di 2020 Capai 1.682 Mboepd)
“Di sisi lain, lapangan migas kita sudah cukup tua sehingga investor berhati-hati dalam menanamkan modalnya. Jangan sampai di tengah kondisi seperti ini, harga minyak sedang turun, lapangan sudah tua, ketika mereka melakukan investasi justru memberatkan mereka,” tuturnya.
(dar)
Lihat Juga :
tulis komentar anda