Drama Konflik AJB Bumiputera 1912 Berlanjut, Kali Ini Melibatkan MK

Selasa, 12 Januari 2021 - 16:46 WIB
Menurutnya ini tidak sesuai dengan AD Bumiputera. Sementara selama ini Anggota BPA Bumiputera diisi oleh anggota atau pengurus partai atau anggota legislatif. Saat ini kondisi Bumiputera terus memburuk. Para anggota BPA tiga hari sebelum jabatannya berakhir 26 Desember 2020 telah memecat 3 direksi sehingga menyisakan kekosongan kekuasaan.

Pengamat asuransi Diding S. Anwar, Diding S. Anwar mengingatkan, sampai saat ini belum ada sanksi yang tegas diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara telah banyak pelanggaran oleh oknum petinggi internal yang terbukti, tapi hanya menjadi rahasia umum saja.

(Baca Juga: Akhirnya, Pejabat Bumiputera Bakal Kena 'Semprot' OJK )

Dia berharap, semoga UU 40 / 2014 dan PP 87 / 2019 bisa menang dalam uji materiil di MK. Sehingga Bumiputera dapat tetap menjadi Usaha Bersama yang lebih baik lagi. Menurutnya saat ini sangat dibutuhkan adalah kemauan politik dari Presiden Jokowi untuk dapat menyelesaikan konflik di AJB Bumiputera.

"Hal ini sangat penting demi menyelamatkan aset bangsa Indonesia. AJB Bumiputera 1912 kini usianya sudah mencapai 109 tahun," ujar Diding hari ini di Jakarta.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!