Bansos Bakal Pertimbangkan Tiga Kriteria, Apa Saja?

Kamis, 14 Januari 2021 - 09:21 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Sosial menetapkan penerima bantuan sosial untuk program keluarga harapan (PKH) diputuskan dengan mempertimbangkan tiga kriteria. PKH sendiri diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Menteri Sosial Tri Rismaharani mengatakan kriteria pertama adalah komponen kesehatan yang terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui, yakni kondisi seseorang yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui, anak usia dini atau berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, di mana umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir. ( Baca juga:Risma Rombak Sistem Bansos, BLT Akan Disalurkan via Aplikasi Wajah )

"Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, ibu hamil dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal dua orang," kata Risma di Jakarta, Kamis (14/1/2021).



Kriteria kedua, adalah komponen pendidikan yang terdiri dari anak usia sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar, sedang menempuh pendidikan SD/MI sederajat, SMP/Mts sederajat, dan/atau SMA/MA sederajat.

Kriteria ketiga, adalah komponen kesejahteraan sosial yang terdiri dari (1) lansia 70 tahun ke atas yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga. (2) Penyandang disabilitas berat yang tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari dan atau sepanjang hidupnya tergantung orang lain dan tidak mampu menghidupi diri sendiri. Maksimal satu orang yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga. ( Baca juga:Bos Garuda Benarkan Pesawat Jurusan Pontianak Mendarat di Sumatera )

Setelah kriteria terpenuhi dan mendapatkan PKH, KPM harus mengikuti persyaratan yang diwajibkan. Ibu hamil/ibu menyusui dan anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah, wajib memeriksakan kesehatan pada posyandu atau puskesmas sesuai dengan protokol kesehatan.

Kewajiban bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun adalah mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% dari hari belajar efektif. Sedangkan bagi lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan, minimal setahun sekali.

KPM juga wajib hadir dalam pertemuan kelompok atau pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) yang digelar sebulan sekali di wilayah mereka masing-masing.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More