Bansos Bakal Pertimbangkan Tiga Kriteria, Apa Saja?

Kamis, 14 Januari 2021 - 09:21 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Sosial menetapkan penerima bantuan sosial untuk program keluarga harapan (PKH) diputuskan dengan mempertimbangkan tiga kriteria. PKH sendiri diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Menteri Sosial Tri Rismaharani mengatakan kriteria pertama adalah komponen kesehatan yang terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui, yakni kondisi seseorang yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui, anak usia dini atau berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, di mana umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir. ( Baca juga:Risma Rombak Sistem Bansos, BLT Akan Disalurkan via Aplikasi Wajah )



"Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, ibu hamil dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal dua orang," kata Risma di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Kriteria kedua, adalah komponen pendidikan yang terdiri dari anak usia sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar, sedang menempuh pendidikan SD/MI sederajat, SMP/Mts sederajat, dan/atau SMA/MA sederajat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!