Berkat Asas Cabotage, Tarif Angkutan Kontainer Domestik Diperkirakan Stabil di 2021
Kamis, 14 Januari 2021 - 17:57 WIB
JAKARTA - Tarif pengangkutan kontainer ke jalur-jalur pelayaran domestik di 2021 ini diperkirakan masih akan stabil meski aktivitas bisnis antarpulau mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.
Kebijakan pemerintah yang tetap mempertahankan ketentuan asas Cabotage dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai sebagai salah satu faktor yang menjaga stabilitas tarif angkutan kontainer domestik.
"Kebijakan pemerintah untuk tetap mengoptimalkan peran pelayaran nasional untuk melayani angkutan domestik sangat positif. Selama ini dengan asas cabotage pelaku pelayaran domestik mampu menjaga tarif tidak bergerak liar seperti yang terjadi di angkutan global saat ini," ujar Direktur Namarin Institute Siswanto Rusdi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Akibat pandemi Covid-19, hampir semua kapal di jalur pelayaran dunia menaikkan freight rate kontainer ke luar negeri. Sebagai contoh tarif kontainer 20 feet ('20) Sub ke Ho Chi Min awal 2020 USD300/20’ sekarang USD950/20’. Sub ke Huangpu awal tahun USD150/20’ saat ini sudah USD1.050/20’.
Sementara Sub ke Shanghai awal tahun USD200/20’ sekarang USD1050/20’ juga sebaliknya Untuk import dari Shanghai Ke Surabaya USD500/20'. Sekarang Jadi USD2.000/20‘ . Juga untuk Surabaya - Tianjin USD350/20 menjadi USD1.050/20 dan Tianjin Surabaya 500/20 menjadi USD4.000/20.
Situasi yang sama juga terjadi pada jalur ke Eropa seperti sub Europe Main Port. Pada awal tahun freight rate masih USD800/20 lalu melonjak jadi USD1.000/20’ di Oktober 2020 dan saat ini sudah terbang tinggi hingga USD4.000/20’.
Selain freight rate yang melambung tinggi, banyak perusahaan pelayaran asing yang memilih jalur-jalur gemuk di luar negeri. Akibatnya lalu lintas kapal ke Indonesia menjadi berkurang sehingga menghambat laju ekspor-impor para pelaku usaha di dalam negeri.
Siswanto menilai dengan freight rate pelayaran global yang demikian mahal dan jadwal kapal yang terbatas, biaya ekspor dan impor menjadi semakin tinggi. Dampaknya ekonomi domestik juga menjadi tidak efisien.
Kebijakan pemerintah yang tetap mempertahankan ketentuan asas Cabotage dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai sebagai salah satu faktor yang menjaga stabilitas tarif angkutan kontainer domestik.
"Kebijakan pemerintah untuk tetap mengoptimalkan peran pelayaran nasional untuk melayani angkutan domestik sangat positif. Selama ini dengan asas cabotage pelaku pelayaran domestik mampu menjaga tarif tidak bergerak liar seperti yang terjadi di angkutan global saat ini," ujar Direktur Namarin Institute Siswanto Rusdi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Akibat pandemi Covid-19, hampir semua kapal di jalur pelayaran dunia menaikkan freight rate kontainer ke luar negeri. Sebagai contoh tarif kontainer 20 feet ('20) Sub ke Ho Chi Min awal 2020 USD300/20’ sekarang USD950/20’. Sub ke Huangpu awal tahun USD150/20’ saat ini sudah USD1.050/20’.
Sementara Sub ke Shanghai awal tahun USD200/20’ sekarang USD1050/20’ juga sebaliknya Untuk import dari Shanghai Ke Surabaya USD500/20'. Sekarang Jadi USD2.000/20‘ . Juga untuk Surabaya - Tianjin USD350/20 menjadi USD1.050/20 dan Tianjin Surabaya 500/20 menjadi USD4.000/20.
Situasi yang sama juga terjadi pada jalur ke Eropa seperti sub Europe Main Port. Pada awal tahun freight rate masih USD800/20 lalu melonjak jadi USD1.000/20’ di Oktober 2020 dan saat ini sudah terbang tinggi hingga USD4.000/20’.
Selain freight rate yang melambung tinggi, banyak perusahaan pelayaran asing yang memilih jalur-jalur gemuk di luar negeri. Akibatnya lalu lintas kapal ke Indonesia menjadi berkurang sehingga menghambat laju ekspor-impor para pelaku usaha di dalam negeri.
Siswanto menilai dengan freight rate pelayaran global yang demikian mahal dan jadwal kapal yang terbatas, biaya ekspor dan impor menjadi semakin tinggi. Dampaknya ekonomi domestik juga menjadi tidak efisien.
tulis komentar anda