Jasa Raharja Bayarkan Santunan kepada 6 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182

Kamis, 14 Januari 2021 - 18:03 WIB
Menindaklanjuti hasil identifikasi 6 penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Jasa Raharja terus merespons dengan cepat menyerahkan santunan. Foto/Dok
JAKARTA - Jasa Raharja terus merespons dengan cepat perkembangan verivikasi korban Sriwijaya Air SJ 182 . Sampai dengan Kamis 14 Januari 2021, Tim DVI Polri telah mengumumkan hasil identifikasi 6 (enam) penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yaitu; Okky Bisma (Jakarta); Fadli Satrianto (Jawa Timur); Khasanah (Kalimantan Barat); Asy Habul Yamin (Kalimantan Barat); Indah Halimah Putri (Sumatera Selatan); dan Agus Minarni (Kalimantan Barat).

Baca Juga: Jasa Raharja Cairkan Lagi Santunan untuk Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air




Dengan demikian Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo yang juga Member of Indonesia Financial Group (IFG) menyampaikan, bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.

"Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban. Tujuannya untuk mengkomunikasikan pada pihak keluarga untuk penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan berrlaku," ujar Budi Rahardjo di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!