Jasa Raharja Bayarkan Santunan kepada 6 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182

Kamis, 14 Januari 2021 - 18:03 WIB
Hingga hari ini Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 6 ahli waris korban yang sudah teridentifikasi melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sebagai berikut; Okky Bisma kepada istri sebagi ahli waris, Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris, Khasanah kepada suami sebagai ahli waris, Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris, Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris, dan Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris.

Baca Juga: Gelombang Tinggi, Basarnas Hentikan Sementara Pencarian Korban Sriwijaya Air


Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri. Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!