Pemerintah Jelaskan Alasan Usia Lanjut Dapat Vaksin Belakangan

Jum'at, 15 Januari 2021 - 09:16 WIB
foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pelaksaanaan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia memunculkan pertanyaan dari masyarakat dunia. Pasalnya, Indonesia memilih mendahulukan kalangan usia produktif , yaitu pada rentang 18 - 59 tahun. Sementara negara-negara lain justru mendahulukan golongan lanjut usia. ( Baca juga:Penyintas COVID-19, Wali Kota Semarang Batal Disuntik Vaksin Sinovac )

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa vaksin saat ini ditujukan bagi mereka yang masuk dalam golongan berisiko tinggi. Sementara untuk vaksin yang ditujukan pada kalangan lanjut usia perlu pengembangan lebih lanjut.

"Kami ingin memastikan keamanannya. Namun pemerintah berkomitmen untuk memperluas ruang lingkup program vaksinasi," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021).



Wiku menambahkan, saat ini terdapat sejumlah kelompok yang masuk dalam risiko tinggi terpapar Covid-19. Seperti pegawai sektor pelayanan publik ataupun tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19 di garda terdepan.

Tak terkecuali kalangan lanjut usia. Penting untuk diketahui, vaksinasi saat ini dilakukan agar program itu dapat berjalan sesuai jadwal. Untuk itulah alasannya mengapa pegawai sektor pelayanan publik dan tenaga kesehatan menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19. ( Baca juga:Neraca Perdagangan Tahun 2020 Diprediksi Surplus USD22,25 Miliar)

"Kita memahami bahwa terdapat beberapa kelompok yang berisiko tinggi terpapar Covid-19 termasuk kalangan lanjut usia. Sama halnya dengan pegawai pemerintah dan tenaga kesehatan, dan kita harus memastikan bahwa program vaksinasi berjalan sesuai jadwal," ungkap dia.

Pemerintah menyadari bahwa saat ini jumlah vaksin yang ada tidak bisa mencukupi kebutuhan untuk memvaksin semua orang di dunia. Karenanya bagi kelompok berisiko lain termasuk kalangan lanjut usia berikut masyarakat umum akan divaksinasi dengan memperoleh vaksin dari beberapa produsen lain.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More