Mahfud MD Bakal Ubah Aturan Batas Usia Maksimal Pelamar Kerja

Jum'at, 12 Januari 2024 - 19:19 WIB
loading...
Mahfud MD Bakal Ubah Aturan Batas Usia Maksimal Pelamar Kerja
Calon Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD dalam rangkaian ziarah di Bangil, Jawa Timur. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
BANGIL - Calon Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD siap berkomitmen untuk mengubah ketentuan soal batas usai calon pelamar kerja. Baik yang diatur lewat Undang-Undang, atau yang diatur lewat Peraturan turunannya.

Namun demikian, Mahfud menjelaskan perubahan ketentuan tersebut tentu memerlukan waktu, apalagi jika aturan batas usai itu telah tercantum dalam Undang-undang. Sehingga tetap harus melalui ketentuan perundangan yang berlaku.

"Kalau itu bunyi undang-undang, prosesnya lama, kita bahas kembali. Tapi Kalau hanya Keputusan Menteri, Keputusan Pemimpin itu bisa pemerintah lebih mudah mengajak berubah," kata Mahfud di Bangil, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024).



Belakang ramai menjadi sorotan masyarakat soal batas maksimal usia pelamar kerja di berbagai iklan lowongan pekerjaan. Hal tersebut dinilai masyarakat cukup diskiriminatif dan menjadi hambatan bagi masyarakat mendapatkan sebuah pekerjaan.

Pasalnya, saat ini kriteria yang dibutuhkan sebuah perushaan minimal pendidikan strata 1, ditambah harus memiliki pengalaman kerja, beberapa perushaan bahkan menerapkan batas minimal pengalaman kerja. "Tinggal dilihat (ketentuan batas usia kerja) undang-undang atau bukan," lanjut Mahfud.



Menurutnya, jika ketentuan batas usia maksimal melemar pekerjaan tidak diatur melalui Undang-Undang, maka bisa dengan mudah untuk merubah ketentuan tersebut. Hal demikian, yang kedepannya akan dibenahi oleh calon wakil presiden Mahfud MD yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo. Mengingat dalam visi misi yang di gagas Paslon nomor urut 3 itu membawa program 'semua pasti kerja'.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1804 seconds (0.1#10.140)