Industri Fintech Pendanaan Butuh Payung Hukum yang Kuat
Jum'at, 15 Januari 2021 - 15:11 WIB
Hingga saat ini, AFPI mengidentifikasi bahwa pinjol atau fintech ilegal dengan berbagai karakteristiknya ini merugikan industri dan masyarakat. “Pinjol ilegal ini tidak terdaftar dan tidak diawasi OJK dengan bunga atau biaya pinjaman yang tak terbatas," tukas dia.
Sunu menjelaskan AFPI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Google untuk menutup akses pinjol illegal, namun Google butuh dasar hukumnya.
(Baca juga: Duh, Tingkat Melek Keuangan Kita Kalah Jauh oleh China dan India )
“Itulah sebabnya kita butuh regulasi berbentuk UU untuk mengatur industri fintech. Saat ini yang menjadi tantangan bersama industri adalah mengedukasi dan sosialisasi ke masyarakat untuk berhati-hati akan keberadaan Pinjol atau fintech ilegal,” pungkas Sunu.
Sunu menjelaskan AFPI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Google untuk menutup akses pinjol illegal, namun Google butuh dasar hukumnya.
(Baca juga: Duh, Tingkat Melek Keuangan Kita Kalah Jauh oleh China dan India )
“Itulah sebabnya kita butuh regulasi berbentuk UU untuk mengatur industri fintech. Saat ini yang menjadi tantangan bersama industri adalah mengedukasi dan sosialisasi ke masyarakat untuk berhati-hati akan keberadaan Pinjol atau fintech ilegal,” pungkas Sunu.
(ind)
Lihat Juga :