Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir 2021, Ini Rinciannya

Jum'at, 15 Januari 2021 - 15:01 WIB
Baca Juga: Menkeu Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor 73 Jenis Barang Penanganan Covid-19


Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Fasilitas yang diperpanjang yaitu tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

"Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons pandemi Covid-19," tulisnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!