Diperluas Jadi Jaring Pengaman Sosial, Sri Mulyani Tambah BLT Dana Desa
Jum'at, 15 Januari 2021 - 17:24 WIB
Baca Juga: Serapan BLT Dana Desa Lampaui Rp20 Triliun per 9 Desember
Sebagai informasi Pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dan Desa. Beleid tersebut menggantikan PMK nomor 156/2020 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK 205/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2020 itu salah satunya mengatur tentang besaran BLT dana desa.
Sebagai informasi Pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dan Desa. Beleid tersebut menggantikan PMK nomor 156/2020 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK 205/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2020 itu salah satunya mengatur tentang besaran BLT dana desa.
(akr)
Lihat Juga :