Menaker Beberkan Kendala dalam Penerapan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Selasa, 19 Januari 2021 - 03:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat masih terdapat sejumlah masalah dalam penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang perlu segera diselesaikan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki sejumlah kendala yang harus diselesaikan.
"Masalah pertama berkaitan dengan cakupan kepesertaan. Karena pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK harus dapat melakukan perluasan cakupan kepesertaan semesta untuk semua segmen," kata Ida dalam video virtual, Senin (18/1/2021).
(Baca juga: Contek Jepang, Menaker Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan )
Lanjutnya, faktor kedua terkait dengan penyelenggaraan tiga program jaminan sosial. Kementerian Ketenagakerjaan menemukan banyaknya manfaat penyakit akibat kerja (PAK) dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang tidak terbayar karena bersentuhan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Banyak penarikan lebih awal atas manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT). Penarikan itu memang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 19/2015, tetapi implementasinya membuat kondisi proteksi para pekerja menjadi rentan," bebernya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki sejumlah kendala yang harus diselesaikan.
"Masalah pertama berkaitan dengan cakupan kepesertaan. Karena pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK harus dapat melakukan perluasan cakupan kepesertaan semesta untuk semua segmen," kata Ida dalam video virtual, Senin (18/1/2021).
(Baca juga: Contek Jepang, Menaker Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan )
Lanjutnya, faktor kedua terkait dengan penyelenggaraan tiga program jaminan sosial. Kementerian Ketenagakerjaan menemukan banyaknya manfaat penyakit akibat kerja (PAK) dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang tidak terbayar karena bersentuhan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Banyak penarikan lebih awal atas manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT). Penarikan itu memang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 19/2015, tetapi implementasinya membuat kondisi proteksi para pekerja menjadi rentan," bebernya.
Lihat Juga :