Contek Jepang, Menaker Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Senin, 18 Januari 2021 - 23:01 WIB
loading...
Contek Jepang, Menaker...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan, substansi yang terdapat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan, substansi yang terdapat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) . Menurutnya beberapa negara telah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Unemployment Protection) seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

“Penerapan system Jaminan kehilangan pekerjaan di negeri-negara tersebut dapat dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan pekerjaan di Indonesia,” kata Menaker Ida di Jakarta, Senin (18/1/2021).



Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain instansi yang menjadi regulator, teknis operasional, manfaat program, kualifikasi yang mendapatkan manfaat program, durasi dari manfaat program JKP tersebut, serta cakupan kepesertaan.

Lebih lanjut dia menerangkan, subtansi yang terdapat dalam RPP JKP yaitu pertama, kepesertaan program JKP berasal dari peserta penerima upah dan harus mengikuti empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Kedua, penyelenggara program JKP yang terdiri atas BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Untuk BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan cash benefit, sementara Kemnaker berkaitan dengan pelatihan dan mencari kerja.

Ketiga, kriteria PHK dengan melakukan penggabungan, perampingan, atau efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan, kerugian, tutup dan pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja. Kriteria tersebut dengan mengecualikan PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total.

Keempat, eligibilitas. Adapun ketentuan minimal masa kepesertaan prpgram JKP ialah 24 bulan, masa iuran 12 bulan, dan membayar iuran berturut-turut selama 6 bulan. Kelima, manfaat. Manfaat program JKP diberikan selama paling lama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional.

Keenam, dari sisi iuran terdapat batas atas upah, yakni sesuai plafon (ceiling) Jaminan Pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional. Adapun sumbernya dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah.

"Semua ini telah ditentukan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Tentang Cipta Kerja). Kami mem-brackdown-nya dalam aturan pemerintah," ucapnya.

Terkait penyusunan RPP JKP, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penyusunan RPP tentang JKP, terutama dengan kementerian keuangan dan sekarang sedang dalam proses finalisasi. “Dalam waktu dekat akan membahas draf RPP JKP bersama tripartit. Ini baru draf karena kami dalam proses penyusunan RPP nya," ujar Menaker Ida.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PHK Massal Terpa Industri...
PHK Massal Terpa Industri RI, Indikator Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja?
PP Terbaru JKP dan JKK...
PP Terbaru JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Terbit, Ini Penjelasannya
Perusahaan Menunggak...
Perusahaan Menunggak Iuran, Siap-siap! Klaim JKP Tak Dibayar BPJSTK
Menaker Beberkan Soal...
Menaker Beberkan Soal Aturan Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan
Bos Sritex Blak-blakan...
Bos Sritex Blak-blakan Soal Ancaman PHK Karyawan
Gelombang PHK Menghantam...
Gelombang PHK Menghantam Tekstil, Ritel, hingga Restoran Cepat Saji
Waduh! Menaker Akui...
Waduh! Menaker Akui Angka PHK Meningkat, 46 ribu Pegawai Sudah Dirumahkan
Badai PHK Melanda Indonesia,...
Badai PHK Melanda Indonesia, Menaker Bilang Begini
Rekomendasi
Arus Balik, Lonjakan...
Arus Balik, Lonjakan Kendaraan dari Garut-Tasik Menuju Bandung Meningkat
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump, Kok Bisa?
Berkedok Pengobatan,...
Berkedok Pengobatan, Guru Silat Asal Wonogiri Cabuli 7 Muridnya
Berita Terkini
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
1 jam yang lalu
Atur Waktu Balik Jakarta,...
Atur Waktu Balik Jakarta, Diskon 20% Tarif Tol Kalikangkung-Cikampek Sampai 10 April 2025
2 jam yang lalu
PLN IP Berhasil Penuhi...
PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Malam Takbir dan Idulfitri
3 jam yang lalu
Perkuat Branding lewat...
Perkuat Branding lewat Kemasan, Custoom.in Bantu UMKM Naik Kelas
3 jam yang lalu
Industri Tekstil: Harus...
Industri Tekstil: Harus Pintar-pintar Menyikapi Tarif Impor AS
5 jam yang lalu
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
6 jam yang lalu
Infografis
Inggris, Italia, Jepang...
Inggris, Italia, Jepang Bersatu Ciptakan Jet Tempur Generasi Ke-6
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved