Contek Jepang, Menaker Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Senin, 18 Januari 2021 - 23:01 WIB
loading...
Contek Jepang, Menaker...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan, substansi yang terdapat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan, substansi yang terdapat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) . Menurutnya beberapa negara telah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Unemployment Protection) seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

“Penerapan system Jaminan kehilangan pekerjaan di negeri-negara tersebut dapat dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan pekerjaan di Indonesia,” kata Menaker Ida di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: KSP: Negara Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melalui UU Ciptaker

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain instansi yang menjadi regulator, teknis operasional, manfaat program, kualifikasi yang mendapatkan manfaat program, durasi dari manfaat program JKP tersebut, serta cakupan kepesertaan.

Lebih lanjut dia menerangkan, subtansi yang terdapat dalam RPP JKP yaitu pertama, kepesertaan program JKP berasal dari peserta penerima upah dan harus mengikuti empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Kedua, penyelenggara program JKP yang terdiri atas BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Untuk BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan cash benefit, sementara Kemnaker berkaitan dengan pelatihan dan mencari kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Antisipasi Badai PHK...
Antisipasi Badai PHK Massal, Legislator PDIP Desak Pembinaan Keterampilan bagi Buruh Terdampak
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Rekomendasi
Solusi Pemberantasan...
Solusi Pemberantasan Korupsi Menurut Islam: Dimulai dari Reformasi Individu dan Sosial
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Gus Falah Mendukung...
Gus Falah Mendukung Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Berita Terkini
Bidik Pasar Triliunan...
Bidik Pasar Triliunan Dolar, OKX Luncurkan Marketplace Berbasis Agen AI
Cikarang Tumbuh Pesat,...
Cikarang Tumbuh Pesat, Lippoland Luncurkan OAZE Lakeside Homes Hunian Premium
Booth Kopi Koperasi...
Booth Kopi Koperasi Merah Putih Karanganyar Bidik Pasar Gen Z
Bahlil Ancam Akan Tinjau...
Bahlil Ancam Akan Tinjau RKAB Penambang yang Menolak Pakai B50
TikTok Gelontorkan Rp3,6...
TikTok Gelontorkan Rp3,6 Miliar Edukasi Gizi dan Angkat Potensi Pangan Lokal
MNC Sekuritas Sukses...
MNC Sekuritas Sukses Gelar Grand Final MotionTrade Billionaires Games 2026
Infografis
10 Miliarder Paling...
10 Miliarder Paling Boncos di 100 Hari Trump, Elon Musk Kehilangan Rp727 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved