Kenaikan Tunjangan Baru PNS Sudah Disiapkan, Ini Rinciannya

Selasa, 19 Januari 2021 - 09:29 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyesuaikan tambahan tunjangan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS). Direktur Jendral Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan tunjangan baru tersebut akan segera diharmonisasikan. Hal ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tambahan tunjangan bagi ASN di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga : Kasus Covid-19 di Indonesia Diprediksi Tembus Angka Psikologis 1 Juta



Berdasarkan laporan ada empat jabatan fungsional yang mendapatkan tunjangan di antaranya pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN. Dasar hukumnya Perpres No.3/2021, Perpres No.4/2021, Perpres No.5/2021, Perpres No.6/2021

Baca juga : Harga Aset Kripto Ethereum Melesat Tembus Rp20 Juta

"Tunjangan tersebut terkait dengan jabatan fungsional baru yang harus ada standar nya, harmonis dengan kegiatan lainnya," kata Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (11/1/2020).

Baca Juga: Ini Nominal Kenaikan Tunjangan Fungsional PNS, Tertinggi Capai Rp2 Juta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!