Kenaikan Tunjangan Baru PNS Sudah Disiapkan, Ini Rinciannya
Selasa, 19 Januari 2021 - 09:29 WIB
Menurut dia tambahan tunjangan tersebut akan segera diimplementasikan dan selanjutnya akan segera diakomodasikan untuk dicairkan. "Sebagai implementasi deleyering juga yang diakomodasikan dalam bentuk jabatan fungsional yang harus disiapkan," tandas dia.
Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:
1. Tunjangan jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara
Dalam perpes ini tunjangan ini berlamu untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960.000, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.
Baca juga : Komjen Pol Listyo Sigit Paparkan 6 Sasaran Prioritas Polri di 2021
2. Tunjangan jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara
Lalu adanya tambahan kenaikan tunjangan pada Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000. Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000
Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:
1. Tunjangan jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara
Dalam perpes ini tunjangan ini berlamu untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960.000, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.
Baca juga : Komjen Pol Listyo Sigit Paparkan 6 Sasaran Prioritas Polri di 2021
2. Tunjangan jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara
Lalu adanya tambahan kenaikan tunjangan pada Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000. Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000
Lihat Juga :