Hormati Putusan PTUN, Bukopin Siap Banding Hadapi Gugatan Bosowa

Selasa, 19 Januari 2021 - 17:54 WIB
Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A Purwantono mengaku siap banding terhadap putusan PTUN. Foto/Astra Bonardo
JAKARTA- PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Bosowa.

“Kami menghormati putusan PTUN. Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK maka kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding,” ujar Direktur Utama Bukopin Rivan Purwantono di Jakarta, Selasa (19/1/2021).



Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usana Negara, terdapat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT. (Baca juga:OJK Siap Ajukan Banding Lawan Gugatan Bosowa)

Seperti diketahui, Bosowa menggugat OJK karena menilai hak-haknya dianulir melalui surat perintah OJK yang meminta Bosowa memberi kuasa ke PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sebagai tim technical assistance Bukopin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!