Kantongin Izin OJK, Fin+ Siap Mendukung Pembiayaan UMKM Indonesia
Rabu, 20 Januari 2021 - 23:11 WIB
JAKARTA - Setelah resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Aplikasi Pinjam Online Fin+ siap melakukan inovasi besar-besaran di sektor jasa keuangan. Di bawah naungan PT Rezeki Bersama Teknologi, Fin+ sejatinya sudah mengembangkan sayapnya di berbagai daerah.
Direktur Utama Fin+, Andrian Jahjamalik mengatakan, pihaknya bersyukur mendapat izin dari OJK untuk mengembangkan usahanya di bidang jasa keuangan online. "Kami sudah dapat izin dari OJK pertanggal 8 Januari 2021, dengan ini kami berkomitment untuk memajukan dan mensejahterakan UMKM di Indonesia melalui platform kami," kata Andrian dalam keterangan persnya.
Sambung dia menjelaskan, OJK telah mengeluarkan izin dalam salinan keputusan Anggota DewanKomisioner OJK No; KEP-3/D.05/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberian izin usaha perusahaan penyelenggara layanan jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Rezeki Bersama Teknologi.
"Salinan keputusan ini merupakan satu hal penting bagi perusahaan kami untuk terus berkontribusi dalam sektor jasa keuangan online. Kehadiran Fin+ diharapkan bisa membantu para pengusaha kecil menengah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Andrian.
Diketahui, Fin+ adalah produk aplikasi pinjam-meminjam uang berbasis teknologi dari PT Rezeki Bersama Teknologi yang telah berdiri sejak tahun 2018 dan telah membantu lebih dari 70.000 penggunanya. Sejalan dengan moto RBT, Ringkas, aman, Bersahabat dan Tangguh, Fin+ berkomitmen untuk menjadi platform keuangan yang tepercaya dan solid.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menyambut baik Fin+ anggota AFPI yang baru mendapatkan izin dari OJK, ini menandakan semakin banyak anggota yang comply terhadap aturan OJK maupun asosiasi demi menjaga kredibilitas industri.
Diharapkan dapat memperkuat industri khususnya di tengah masa pandemi COVID-19 untuk menunjukkan konsistensi industri fintech pendanaan berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat yang underserved dan underbanked termasuk UMKM, sehingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan inklusi keuangan nasional.
Direktur Utama Fin+, Andrian Jahjamalik mengatakan, pihaknya bersyukur mendapat izin dari OJK untuk mengembangkan usahanya di bidang jasa keuangan online. "Kami sudah dapat izin dari OJK pertanggal 8 Januari 2021, dengan ini kami berkomitment untuk memajukan dan mensejahterakan UMKM di Indonesia melalui platform kami," kata Andrian dalam keterangan persnya.
Sambung dia menjelaskan, OJK telah mengeluarkan izin dalam salinan keputusan Anggota DewanKomisioner OJK No; KEP-3/D.05/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberian izin usaha perusahaan penyelenggara layanan jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Rezeki Bersama Teknologi.
"Salinan keputusan ini merupakan satu hal penting bagi perusahaan kami untuk terus berkontribusi dalam sektor jasa keuangan online. Kehadiran Fin+ diharapkan bisa membantu para pengusaha kecil menengah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Andrian.
Diketahui, Fin+ adalah produk aplikasi pinjam-meminjam uang berbasis teknologi dari PT Rezeki Bersama Teknologi yang telah berdiri sejak tahun 2018 dan telah membantu lebih dari 70.000 penggunanya. Sejalan dengan moto RBT, Ringkas, aman, Bersahabat dan Tangguh, Fin+ berkomitmen untuk menjadi platform keuangan yang tepercaya dan solid.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menyambut baik Fin+ anggota AFPI yang baru mendapatkan izin dari OJK, ini menandakan semakin banyak anggota yang comply terhadap aturan OJK maupun asosiasi demi menjaga kredibilitas industri.
Diharapkan dapat memperkuat industri khususnya di tengah masa pandemi COVID-19 untuk menunjukkan konsistensi industri fintech pendanaan berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat yang underserved dan underbanked termasuk UMKM, sehingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan inklusi keuangan nasional.
tulis komentar anda