Kantongin Izin OJK, Fin+ Siap Mendukung Pembiayaan UMKM Indonesia
Rabu, 20 Januari 2021 - 23:11 WIB
Diketahui, Fin+ adalah produk aplikasi pinjam-meminjam uang berbasis teknologi dari PT Rezeki Bersama Teknologi yang telah berdiri sejak tahun 2018 dan telah membantu lebih dari 70.000 penggunanya. Sejalan dengan moto RBT, Ringkas, aman, Bersahabat dan Tangguh, Fin+ berkomitmen untuk menjadi platform keuangan yang tepercaya dan solid.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menyambut baik Fin+ anggota AFPI yang baru mendapatkan izin dari OJK, ini menandakan semakin banyak anggota yang comply terhadap aturan OJK maupun asosiasi demi menjaga kredibilitas industri.
Baca Juga: Aturan Main Fintech Diusulkan Masuk RUU Prioritas 2021
Diharapkan dapat memperkuat industri khususnya di tengah masa pandemi COVID-19 untuk menunjukkan konsistensi industri fintech pendanaan berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat yang underserved dan underbanked termasuk UMKM, sehingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan inklusi keuangan nasional.
"Kami ucapkan selamat kepada Fin+, salah satu anggota AFPI yang mendapatkan izin dari OJK. Dengan demikian kini sudah 41 anggota AFPI yang berizin OJK, diharapkan anggota lain yang masih status terdaftar segera memproses perizinannya di OJK. AFPI akan terus mendampingi dan mendorong anggota untuk segera memproses perizinan,” ujar Kusersyansyah.
Dikomandoi oleh orang-orang yang sudah punya pengalaman di sektor keuangan Fin+ siap memberikan kepercayaan penuh bagi masyarakat. Dalam susunan direksi, selain Andrian, ada nama Todotua Pasaribu sebagai Komisaris Utama, Agussalim Harahap sebagai Komisaris, dan Fery Laksono sebagai Direktur.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menyambut baik Fin+ anggota AFPI yang baru mendapatkan izin dari OJK, ini menandakan semakin banyak anggota yang comply terhadap aturan OJK maupun asosiasi demi menjaga kredibilitas industri.
Baca Juga: Aturan Main Fintech Diusulkan Masuk RUU Prioritas 2021
Diharapkan dapat memperkuat industri khususnya di tengah masa pandemi COVID-19 untuk menunjukkan konsistensi industri fintech pendanaan berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat yang underserved dan underbanked termasuk UMKM, sehingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan inklusi keuangan nasional.
"Kami ucapkan selamat kepada Fin+, salah satu anggota AFPI yang mendapatkan izin dari OJK. Dengan demikian kini sudah 41 anggota AFPI yang berizin OJK, diharapkan anggota lain yang masih status terdaftar segera memproses perizinannya di OJK. AFPI akan terus mendampingi dan mendorong anggota untuk segera memproses perizinan,” ujar Kusersyansyah.
Dikomandoi oleh orang-orang yang sudah punya pengalaman di sektor keuangan Fin+ siap memberikan kepercayaan penuh bagi masyarakat. Dalam susunan direksi, selain Andrian, ada nama Todotua Pasaribu sebagai Komisaris Utama, Agussalim Harahap sebagai Komisaris, dan Fery Laksono sebagai Direktur.
Lihat Juga :